FWI: Pemerintah Ceroboh Alihkan Perizinan Kehutanan ke BKPM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Forest Watch Indonesia (FWI) menilai kebijakan pemerintah untuk menyatukan semua proses perizinan kehutanan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) adalah kebijakan yang ceroboh. Kebijakan perizinan satu pintu ini sebelumnya diumumkan akan efektif mulai Januari 2015.
“Dengan peralihan perizinan kehutanan ke BKPM dan laju perusakan alam yang sedemikian dahsyat, bagaimana nasib hutan alam Indonesia?” kata Togu Manurung, Ketua Perkumpulan FWI saat menjadi pembicara dalam Media Briefing di Sere Manis Resto, Sabang, Jakarta Pusat pada Kamis (15/1) siang.
Surat keputusan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014 akhir telah melimpahkan 35 izin dalam bidang kehutanan, termasuk kayu dan non-kayu ke BKPM. Tujuannya agar terfokus pada satu pintu perizinan dan prosesnya menjadi lebih cepat.
“Yang dipertaruhkan sangat besar dan sangat serius. Kalau tujuannya hanya untuk mempercepat proses perizinan dalam satu pintu, ya, memang baik dan benar, tetapi kalau kebijakan ini tidak memperhatikan aspek pendidikan yang menanganinya, ya menjadi tidak baik,” ujar Togu.
Izin satu pintu ini dinilai FWI justru akan mempercepat kerusakan yang babak belur menjadi rusak parah.
SDM Harus Memenuhi Syarat
Perizinan ini sebenarnya sebagai suatu instrumen pengendali agar secara teknis siapa yang akan melakukan investasi dan mendapat hak izin untuk mengelola dan memanfaatkannya dapat melakukannya dengan baik dan benar. Namun, menurut FWI, baik dan benarnya instrumen pengendali ini mengacu pada sumber daya manusia yang harus benar-benar memahami ilmu pengetahuan, ilmu kehutanan, dan cara mengelola sumber daya hutan secara berkesinambungan.
“Belum lagi kita tidak tahu apakah sumber daya di BKPM memadai karena selama ini mereka tidak mengurusi perizinan dan aspek teknis yang melibatkan masyarakatnya. Nah, ini akan berisiko serius. Oleh karena itu, ini suatu kecerobohan jika mengalihkan perizinan kehutanan ke BKPM,” kata Togu.
Kalaupun pada waktu di Kementerian Kehutanan, mereka mempunyai kuasa untuk menerbitkan izin ini, Togu menilai mereka tidak melakukannya dengan benar.
“Banyak korupsi. Ini yang harus dikoreksi sehingga kita tidak membiarkan pemerintah terus melakukan kesalahan dan menyebabkan bencana ekonomi yang semakin serius di negeri ini,” ujarnya.
Perizinan ini pun seharusnya mengandung aspek partisipasi dan keterlibatan masyarakat, “Karena harus ada analisis dampak lingkungan (Amdal) termasuk dampaknya pada masyarakat. Dan tentunya harus melibatkan masyarakat,” kata dia.
Sebagai pejabat publik, Togu mengatakan pemerintah harus segera bertobat karena keadaan hutan di Indonesia sudah rusak parah.
“Sampai kapan mau diteruskan hal seperti ini?” kata Togu menutup perbincangan.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...