Gali Kasus Romi Herton, KPK Periksa Dua Ajudan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali informasi terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang melibatkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh. Saat ini, giliran dua ajudan Romi, yaitu Martin Marpaung dan Satria Afriadi Dalamu, dipanggil KPK untuk diminta keterangannya.
“Martin Marpaung dan Satria Afriadi Dalamu diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
“Mereka akan bersaksi untuk tersangka ME (Muchtar Effendi).”
Muchtar Effendi adalah tangan kanan Akil yang menjadi perantara dalam kasus suap antara Akil dan Wali Kota Palembang Romi Herton.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses penahanan karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam gelar persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang. Muchtar diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus dan melancarkan perkara di MK.
Saat ini, Akil telah divonis dengan hukuman seumur hidup karena menerima suap ketika menangani perkara sejumlah sengketa Pilkada di MK serta TPPU.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...