Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:42 WIB | Minggu, 25 September 2016

GAN Desak Eksekusi Mati Mary Jane Cepat Dilakukan

Ilustrasi. Mary Jane Fiesta Veloso. (Foto: Dok. satuharapan.com)

MEDAN,SATUHARAPAN.COM - Gerakan Antinarkoba meminta pemerintah agar secepatnya melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta April 2010.

"Pelaksanaan hukuman mati Mary Jane jangan lagi ditunda-tunda terlalu lama, karena sudah memililiki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Sekjen DPD Gerakan Antinarkoba (GAN) Indonesia Zulkarnain Nasution di Medan, hari Minggu (25/9).

Seharusnya, menurut dia, kalau semuanya sudah dianggap kelar, Mary Jane secepatya dieksekusi, apalagi sudah ada "lampu hijau" dari Presiden Filipina ketika berkunjung ke Indonesia.

Pelaksanaan hukuman mati tersebut diharapkan tidak diundur lagi supaya kelihatan ketegasan aparat penegak hukum dan membangkitkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga menujukkan kepada negara-negara di dunia, bahwa Indonesia cukup tegas melaksanakan hukuman mati terhadap warga asing yang menyeludupkan narkoba.

"Indonesia tetap komit dalam pemberantasan peredaran dan penyeludupan narkoba, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang membawa barang haram tersebut," ucapnya.

Zulkarnain menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dengan jumlah kematian 50 orang per hari

"Jadi, pemerintah Indonesia tetap mengantisipasi penyelundupan dan peredaran narkoba yang terus semakin marak," kata alumni Leiden University, Belanda itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta otoritas Filipina segera menyelesaikan proses hukum Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia agar eksekusi mati segera dilaksanakan di Indonesia.

Menurut dia, kasus peredaran narkoba oleh Mary Jane sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dibiarkan terkatung-katung tanpa akhir.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.

Hal itu terjadi menyusul perkembangan bahwa seseorang telah menyerahkan diri di Filipina dan mengklaim Mary Jane hanya sebagai kurir narkoba. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home