Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:31 WIB | Jumat, 31 Maret 2017

Ganjar Pranowo Mengaku Diminta untuk Tidak Kritisi e-KTP

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setya Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diketahui pernah meminta agar Wakil Ketua Komisi II ketika itu Ganjar Pranowo agar tidak galak dalam pembahasan anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

"Pada 2011-2012 bertemu di Bandara Bali dengan Setya Novanto (Setnov), saya mau kembali ke Jakarta. Setnov tanya ke saya ` Bagaimana mas Ganjar soal e-KTP? Jangan galak-galak ya, dan saya tanggapi `Saya tidak ada urusan, ini apa latar belakangnya?`," kata Ganjar saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ganjar menjadi saksi bersama dengan mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.

"Kami jumpa saat sama-sama menunggu pesawat dan tiba-tiba bertemu dan ditanya itu dan menyebut `Jangan galak-galak e-KTP, saya katakan urusannya sudah selesai," tambah Ganjar.

"Memang kenapa disebut galak?" tanya hakim Jhon Halasan.

"Saya tidak tahu, tapi saat pemerintah menyampaikan ke kami untuk mengklarifikasi beberapa hal dalam anggaran apakah teknologinya itu, siapa yang melakukan dan kami minta berkali-kali pemerintah agar merevisi butir-butirnya, saya tidak tahu galak atau tidak, tapi mungkin karena saya sering bertanya," jawab Ganjar.

Menurut Ganjar, ia hanya kritis terhadap uji petik yang dilakukan dalam pengadaan KTP-E tersebut.

"Saya hanya lihat apakah uji petik yang dilakukan bisa atau tidak, yakin atau tidak karena akan digunakan di seluruh Indonesia karena untuk mengamankan seluruh `database` bagaimana? Siapa yang menjamin agar tidak dibobol? Tidak tahu apakah ini yang disebut galak," ungkap Ganjar.

"Setnov minta supaya jangan galak-galak memang ada pesan jangan kritis?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Interpretasi bisa macam-macam, tapi kami ada fungsi pengawasan dengan mengecek ke lapangan. Saya tidak tahu apakah tidak boleh galak lagi tapi kalau bertemu hal tidak benar kita sampaikan saja. Saya tidak mau menginterpreasikan lebih banyak lagi soal itu," jawab Ganjar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home