Ganjil Genap Jakarta Durasinya Bertambah, Tidak Berlaku untuk Motor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah perubahan terkait kebijakan ganjil-genap di Jakarta dilakukan oleh Pemprov DKI. Selain rute, durasi pemberlakuan ditambah.
Sebelumnya, aturan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kini, aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi di malam hari ditambah.
“Ada perubahan waktu pelaksanaan ada pada jam sore hari. Semula pukul 16.00-20.00 WIB menjadi pukul 16.00-21.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019), yang dilansir situs resmi ntmcpolri.info.
Aturan ganjil-genap tidak diberlakukan untuk motor kendati sebelumnya sempat ada wacana untuk diberlakukan. Motor tetap bebas melintas tanpa kena ganjil-genap.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap,” kata Syafrin Liputo.
Dishub DKI hari ini mengumumkan rute baru ganjil-genap di Jakarta. Berikut ini rute barunya di luar aturan ganjil-genap yang sudah berlaku saat ini.
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari, dan
Segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol dan segmen pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...