Gatot Dijadwalkan Diperiksa sebagai Saksi OC Kaligis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (4/8) ini menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gatot akan diperiksa sebagai saksi bagi Otto Cornelis (OC) Kaligis, salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi OCK," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (4/8).
Sebelumnya, Priharsa mengatakan Gatot dan istrinya, Evi Susanti, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada hari Senin (3/8) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, berharap kasus yang menjerat kliennya segera dibawa ke pengadilan. Menurut dia, hal itu akan mengungkap fakta, sehingga kasus pun terbuka dengan jelas. "Agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," kata dia.
Kasus Gatot dan Evi bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan itu, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...