Gatot Terima Tanda Kehormatan Tapi Tidak Hadir di Istana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, bersedia menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera namun tidak dapat hadir pada upacara penyematan di Istana Negara, Rabu (11/10), karena alasan pandemi Covid-19.
“Dalam suratnya, Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan, pertama karena alasan Covid-19,” kata Mahfud dalam pernyataan video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Rabu (11/11).
Mahfud mengatakan justru karena situasi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk membagi dua sesi upacara pemberian tanda kehormatan ini. Sesi pertama dilakukan pada Agustus 2020, dan kedua pada 11 November 2020 ini.
Hal tersebut, kata Mahfud, untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan dan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
“Karena musim Covid-19 kita pecah dua, tapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sekretaris Militer, Mayor Jenderal TNI Suharyanto, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi gitu,” ujar dia.
Menkpolhukam menegaskan Istana Kepresidenan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19 dalam setiap acara di Istana. Protokol kesehatan itu diterapkan kepada seluruh tamu undangan, baik itu sebelum acara, dan selama acara berlangsung.
“Bahwa karena Covid-19 kita sudah liat ada protokol kesehatan yang ketat, baik sebelum masuk, akan masuk, dan di dalam pun,” ujar dia.
Menurut Mahfud, karena Gatot menyatakan bersedia menerima tanda kehormatan, maka tanda kehormatan tersebut akan dikirimkan melalui sekretaris militer.
“Beliau menyatakan menerima ini, hanya tidak bisa hadir dalam penyematannya,” kata Mahfud.
Pada Rabu ini, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020. (Antara)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...