Gebuk atau Dialog Papua?
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu Persaudaraan dan Persatuan, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD 195 (Kompas.com, 16/5). Maka, sesuai perintah Presiden, anggota TNI dan Polri dapat menggebuk setiap orang dan organisasi masa (ormas) yang melawan konstitusi dan persatuan.
Dilihat dari perspektif Papua, perintah Presiden untuk “tindak tegas” atau menggebuk para pengganggu persatuan dan konstitusi ini memunculkan kekuatiran, terutama bagi orang Papua. Munculnya kekuatiran ini bukan tanpa alasan. Papua adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang masih melakukan perlawanan rakyat terhadap Pemerintah. Orang Papua yang melakukan perlawanan ini berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang memperjuangkan pembentukan negara Papua Barat.
Perlawanan rakyat ini sudah berlangsung sejak 1963 dan masih berlangsung hingga kini. Bukti adanya perlawananan ini adalah, antara lain, masih aktifnya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang bergerilya di hutan, dan keaktifan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dalam melakukan diplomasi di berbagai negara untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.
Pada masa Orde Baru, orang Papua yang melawan Pemerintah disebut separatis yang mesti dibasmi demi keutuhan NKRI. Pemerintah yang direpresentasikan oleh TNI dan POLRI bertindak tegas dengan menerapkan pendekatan militer dalam menghadapi para separatis Papua.
Orang Papua yang dipandang merongrong persatuanm Indonesia langsung digebuk. Sejumlah operasi militer dilancarkan untuk membasmi separatisme Papua. Stigma separatis dikenakan pada orang Papua sehingga mereka dapat dibunuh secara mudah, kapan dan dimana saja, dengan tuduhan separatis. Kehadiran kelompok OPM dijadikan alasan utama yang membenarkan berbagai aksi kekerasan negara terhadap orang Papua.
Sekalipun pemerintah telah meninggalkan pendekatan keamanan dan mengedepankan pendekatan kesejahteraan yang dimulai dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20101 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, praktik penggebukan terhadap orang Papua terus berlanjut. Misalnya, dalam Januari 2017, oknum Polri dan Brimob melakukan intimidasi, pemukulan, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap orang Papua di Moanemani, Kabupaten Dogiyai (10/1 dan 20/1). Di Wamena, Kabupaten Jayawijaya (10/1), Edison Matuan (21) ditangkap oleh tiga oknum polisi, kemudian dipukul, disiksa, dan dianiaya, baik di Polsek maupun di Rumah Sakit Umum Daerah, hingga meninggal dunia (11/1). Pada awal Mei 2017, oknum TNI di Madi, Kabupaten Paniai, memukul dan menikam Yus Degei dan Piet Degei, bukan dengan tuduhan separatis melainkan tunduhan pencurian barang milik pedagang melayu.
Banyak oknum anggota TNI dan Polri di berbagai kabupaten di Tanah Papua melakukan penggebukan terhadap orang Papua. Penggebukannya terwujud dalam bentuk intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, penembakan, dan pembunuhan terhadap orang Papua.
Orang Papua kini merasa kuatir bahwa perintah ‘tindak tegas’ atau ‘gebuk’ dari Presiden Jokowi dapat saja disalahgunakan, entah sengaja atau pun tidak sengaja. Perintah Presiden ini dapat dijadikan landasan untuk menggebuk orang Papua, kapan dan dimana saja, dengan tuduhan anti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika, serta pengganggu persatuan.
Apabila penggebukan terhadap orang Papua dilakukan, maka aksi kekerasan negara akan meningkat. Pelanggaran HAM tak terhindarkan. Sebagai akibatnya, masalah Papua akan menarik perhatian dari banyak pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Tindakan ‘gebuk’, pada gilirannya, akan mempercepat proses internasionalisasi masalah Papua.
Tanpa kekerasan
Sekalipun orang Papua sudah digebuk berkali-kali, Pemerintah belum berhasil mematahkan perlawanan mereka melalui kekerasan negara. Terbukti bahwa masalah separatisme Papua tidak dapat diselesaikan melalui ‘tindak tegas’ atau ‘gebuk’ orang Papua sebanyak-banyaknya.
Maka Pemerintah mesti menempuh jalan lain dalam menghadapi gangguan dari Papua terhadap persatuan dan Konstitusi. Separatisme Papua dan akar-akar penyebabnya dapat diatasi dengan cara nir-kekerasan seperti dialog dan negosiasi.
Pemerintah lebih mudah melakukan dialog dengan orang Papua yang melakukan perlawanan karena sejak Desember 2014, kelompok-kelompok perlawanan Papua sudah bersatu dalam wadah ULMWP. ULMWP mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari orang Papua di Tanah Papua, TPN yang bergerilya di hutan, dan orang-orang Papua di di luar negeri.
ULMWP juga sudah diakui secara innterasional sebagai representasi kelompok-kelompok perlawanan Papua. Pengakuan ini nampak ketika ULMWP diterima secara resmi sebagai pengamat pada kelompok negara-negara Melanesia yang berhimpun dalam Melanesian Spearhead Group (MSG). Dengan demikian, ULMWP merupakan representasi kelompok-kelompok perlawanan Papua dalam dialog dengan Pemerintah.
Pemerintah kini perlu mengambil langkah konkret untuk melakukan dialog dengan ULMWP. Presiden Jokowi perlu mengangkat seorang pejabat, yang berperan sebagai person in charge terhadap masalah Papua. Dia ditugaskan untuk mengurus penyelesaian masalah Papua hingga tuntas dalam batas waktu tertentu. Setelah mengangkat pejabat tersebut, Presiden dapat memerintahkan TNI dan POLRI untuk mendukung upaya penyelesaian konflik Papua secara damai dan demokratis melalui dialog.
Neles Tebay adalah pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat Fajar Timur dan Koordinator Jaringan Damai Papua di Abepura.
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...