Gede: Anas Rela Ditahan KPK untuk Mencari Kebenaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika datang menemani Anas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ingin berkerja sama untuk mencari kebenaran dan keadilan.
"Keinginan beliau begitu, kami tidak bisa paksa, karena beliau mengatakan sudahlah saya mau datang sendiri biar tidak ada tafsir macam-macam, karena tadi pagi beliau sudah menyampaikan beliau akan bekerja sama dengan KPK untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan memaksakan sebuah kasus," kata Gede Pasek di KPK Jumat (10/1).
Pemeriksaannya tersebut adalah pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka setelah pada pemanggilan 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 Anas tidak memenuhi panggilan, KPK bahkan sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas dengan didukung oleh pihak brigade mobil (brimob) bila Anas kembali mangkir.
Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas yaitu proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.
Ia menjelaskan, bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan Anas dengan dua proyek tersebut. Selain itu, KPK telah mendalami dugaan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar dan Direktur Keuangan PT Bio Farma Mohammad Sofie A Hasan. Memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat meski PT PP bukan termasuk BUMN yang melakukan kerja sama operasi (KSO) proyek Hambalang.
Empat rumah Anas pada Selasa (12/11) digeledah KPK. Dari penggeledahan itu KPK menyita uang Rp1 miliar, paspor atas nama Attiyah, kartu nama atas nama presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur Adhi Karya Bambang Tri, kartu nama PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, buku tahlilan dengan gambar Anas Urbaningrum serta empat unit telepon selular "Blackberry" dan satu telepon selular merek lain.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Insiden Lempar Telur Kepada Anas Picu Kericuhan
Kericuhan di lobi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, terjadi setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU)diserang pada bagian kepala dengan telur oleh orang tak dikenal, Jumat petang.Anas yang mengenakan rompi oranye petanda sebagai tahanan KPK langsung dibawa masuk mobil Brimob untuk dibawa ke rutan.
AU telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Kedatangannya pada Jumat merupakan pemenuhan surat panggilan KPK yang ketiga setelah dia mangkir di dua panggilan pertamanya. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...