Geert Wilders Tarik RUU Yang Larang Masjid dan Al Quran di Belanda
Ini dilakukan sebagai konsesi dalam membangun koalisi pembentukan pemerintah Belanda setelah memang Pemilu.
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Pemenang pemilu sayap kanan Belanda, Geert Wilders, memberikan konsesi penting kepada calon mitra koalisinya pada hari Senin (8/1), dengan mengumumkan bahwa ia menarik undang-undang yang ia usulkan pada tahun 2018 yang menyerukan pelarangan masjid dan Al-Quran.
Langkah ini dilakukan sehari sebelum perundingan pembentukan pemerintahan berikutnya dilanjutkan setelah pemilu November. Pengabaian RUU tersebut bisa menjadi hal yang penting untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari tiga partai arus utama yang ingin dikooptasi oleh Wilders ke dalam koalisi bersama dengan Partai untuk Kebebasan, yang dikenal dengan akronim bahasa Belanda PVV.
Salah satu pemimpin partai tersebut, Pieter Omtzigt dari partai reformis Kontrak Sosial Baru, telah menyatakan kekhawatiran bahwa beberapa kebijakan Wilders melanggar Konstitusi Belanda yang menjunjung kebebasan, termasuk kebebasan beragama.
Dalam debat parlemen tahun lalu setelah PVV memenangkan 37 kursi di majelis rendah parlemen Belanda yang memiliki 150 kursi pada pemilihan umum 22 November, Wilders menandai melunaknya sikap keras partainya yang anti Islam.
“Terkadang saya harus menarik proposal dan saya akan melakukannya,” kata Wilders dalam debat tersebut. “Saya akan menunjukkan kepada Belanda, badan legislatif, partai Omtzigt, siapa pun yang ingin mendengarkannya, bahwa kami akan menyesuaikan peraturan kami dengan konstitusi dan membawa proposal kami sejalan dengan konstitusi.”
Wilders melanjutkan perundingan koalisi pada hari Selasa dengan Omtzigt, dan para pemimpin dua partai lainnya, Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi yang berhaluan kanan-tengah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mark Rutte dan Gerakan Warga Petani yang dipimpin oleh Caroline van der Plas.
Di antara tiga undang-undang yang dibatalkan oleh Party for Freedom-nya Wilders adalah satu undang-undang sejak tahun 2018 yang mengusulkan pelarangan “ekspresi Islam.” Teks RUU tersebut menyebut Islam sebagai “ideologi totaliter yang penuh kekerasan” dan mengusulkan larangan terhadap masjid, Al-Quran, sekolah Islam, serta penggunaan burqa dan niqab.
Wilders tidak segera berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan pencabutan undang-undang tersebut, yang diumumkan partainya dalam pernyataan singkat.
Ketiga undang-undang tersebut diusulkan ke parlemen oleh Wilders pada tahun 2017, 2018, dan 2019, tetapi tidak pernah mendapatkan suara mayoritas di majelis rendah.
Dalam penilaian terhadap usulan larangan ekspresi Islam, Dewan Negara, sebuah badan pengawas independen yang mengevaluasi undang-undang, meminta Wilders untuk membatalkannya.
“Divisi Penasihat menyarankan para pemrakarsa untuk membatalkan RUU tersebut,” kata dewan tersebut dalam saran yang diterbitkan pada tahun 2019. “Ini tidak sesuai dengan elemen inti negara hukum demokratis; elemen yang ingin dilindungi oleh pemrakarsa.” (AP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...