Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Libatkan Densus 88 Anti Teror
Bareskrim Polri: hal biasa untuk melihat berbagai kemungkinan, termasuk terorisme.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri ini melibatkan unsur Detasemen Khussus (Densus) 88 Antiteror dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara dugaan pelanggaran hukum atas rekening milik Front Pembela Islam (FPI), sebagai hal biasa dalam penyidikan.
Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hukum rekening FPI, hari Selasa (2/2). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pelibatan Densus 88 karena Polri ingin melihat segala kemungkinan terkait rekening FPI. Menurut dia, dalam hal penyidikan itu adalah hal biasa.
“Tentunya Polri melihat segala kemungkinan (termasuk terorisme). Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” kata Rusdi Hartono.
Sedangkan pelibatan tim dari PPATK dalam gelar perkara itu bertujuan menyamakan persepsi tentang temuan yang didapat. Dari hasil analisis PPATK, 92 rekening terkait FPI yang dicurigai itu milik pengurus pusat hingga daerah.
“Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” kata Rusdi.
“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI,” katanya menambahkan.
Rusdi menyebut 92 rekening FPI itu tersebar di 18 bank yang ada di Indonesia. Rusdi berharap analisis PPATK mampu membantu Polri menindaklanjuti tentang ada atau tidaknya tindak pidana dari aliran dana FPI itu.
Editor : Sabar Subekti
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...