Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gerakan Dua Derajat melakukan aksi damai di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena pada saat yang sama sedang dilaksanakan Sidang Pertama Gugatan Dampak Perubahan Iklim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Gugatan ini dilayangkan oleh masyarakat Samarinda sebagai penggugat, dan ditujukan kepada lima pihak tergugat, di antaranya: Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ESDM RI, Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Samarinda, dan DPRD Tingkat II Kalimantan Timur.
Melalui rilis yang diterima satuharapan.com, Gerakan Dua Derajat menjelaskan bahwa penurunan emisi atau Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan agenda sangat mendesak dalam upaya pencegahan kenaikan suhu bumi, terlebih lagi dalam hal ini Presiden RI telah membuat komitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% dari Business as Usual di tahun 2020, atau sebesar 41% dengan bantuan internasional. Namun demikian, Pemerintah RI masih mendukung sepenuhnya pertambangan serta pembukaan lahan, yang merupakan salah satu faktor penyebab memburuknya dampak perubahan iklim.
Editor : Yan Chrisna
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...