Gereja Paroki Cikarang Kantongi Izin Pembangunan Gedung
CIKARANG, SATUHARAPAN.COM - Gereja Paroki Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya resmi mengantongi izin pembangunan gedung setelah belasan tahun menempuh proses permohonan pengajuan.
"Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Kelihatan masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya. Jadi, kasihan umatnya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan dokumen itu kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di Bekasi, Selasa (11/4)
Gubernur Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan karena mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama 18 tahun tersebut.
Oleh karena itu, Kamil berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
"Setiap rumah ibadah yang sudah melengkapi syarat perizinan tidak dipersulit, apalagi diabaikan," katanya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses perizinan pembangunan rumah ibadah ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012.
Namun, proses penyelesaian perizinan itu masih tidak terselesaikan hingga 2021.
"Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini," katanya.
Dirinya langsung menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.
"Panitia membeli gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja itu diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum.
Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi perubahan kebijakan.
Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi rencana induk kawasan perumahan itu.
"Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial," ucapnya.
Sementara itu, Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan upaya memproses perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa dikukuhkan menjadi paroki pada 2004.
Paroki Cikarang merupakan paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta.
Proses administrasi disesuaikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencana pembangunan rumah ibadah ini ditargetkan rampung dalam dua tahun dengan kapasitas tampung 2.328 kursi.
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...