GKPB: Kampanye SARA adalah Pidana Pemilu, Laporlah ke Bawaslu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Memasuki masa kampanye terbuka seluruh elemen bangsa harus ikut mengawasi para caleg dan parpol yang kampanye dengan materi sentimen SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kampanye negatif dengan materi SARA adalah pidana pemilu. Masyarakat, media massa dan pemerintah dituntut bahu-membahu mencanangkan “pemilu yang berkualitas”, dengan menghidupkan semangat toleransi dan perdamaian serta memberikan sanksi serius terhadap setiap peserta pemilu yang mengeksploitasi SARA secara negatif untuk mendulang suara dari konstituennya.
Demikian kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) di kantor KBR68H, pukul 10.00 – 11.30, dan Media Indonesia (Media Group), pkl. 16.00 – 17.45, Jumat (14/3).
FGD dengan berkunjung ke media massa dilakukan GKPB yang diwakili jaringan dari beberapa daerah bertujuan untuk mengawal pemilu agar bersih dari ujaran kebencian (hate speach) dan politisasi penodaan agama (blasphemy) yang intensinya menghina dan melecehkan agama atau paham agama dan keyakinan yang berbeda ataupun etnis dan suku minoritas di daerah-daerah.
Dalam FGD diungkapkan fakta-fakta terkait kampanye hitam yang tidak saja terjadi dalam pemilihan kepala daerah (bupati, walikota, maupun gubernur) seperti yang terjadi di Sampang, Jawa Timur, Bogor, Bekasi, Jawa Barat, Jakarta dan wilayah-wilayah lainnya, tetapi juga bermunculan di pemilu legislatif saat ini.
Muhammad Isnur mewakili gerakan ini memaparkan temuan berbagai bentuk kampanye hitam mengatasnamakan agama dan keyakinan di Pondok Kelapa (Jakarta timur), Kranggan, Jatiwaringin, Jatibening, (Bekasi), dan Bogor, yang merupakan wilayah kerja dampingan LBH Jakarta yang menjadi korban diskriminasi dan intoleransi atas nama agama.
Karena itulah Aliansi Dame Timor, bagian dari gerakan ini dan merupakan gabungan masyarakat sipil Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Bawaslu NTT pada 24 Februari 2014 untuk mengawal pemilu agar berjalan damai dan tidak dikotori dengan kampanye yang bermaterikan sentiment SARA.
Dalam FGD di Media Indonesia, Nazriel mewakili Aliansi Dame Timor memaparkan, “MoU ini dibangun dengan latar belakang situasi NTT yang kerap diwarnai kampanye SARA pada pemilu dan pemilukada sebelumnya. Hal ini sangat tidak kondusif bagi keberagaman NTT yang punya potensi ketegangan antara Katolik dan Protestan; Kristen dengan Islam; juga pernah terjadi kampanye anti-China.”
Hal inilah yang menginspirasi Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas melakukan hal yang sama di tingkat nasional, yang dari awal tahun 2014 telah melakukan kunjungan ke Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Ketua Bawaslu Dr. Muhammad, S. IP., M. Si, yang mendampingi GKPB dalam FGD di Media Grup menegaskan, “Di samping penekanan pada langkah-langkah pencegahan terhadap para peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, namun jika nantinya terjadi pelanggaran pemilu dalam kampanye yang membawa-bawa SARA Bawaslu akan dengan tegas memberikan sanksi.”
Muhamad menawarkan mekanisme pengaduan jika GKPB dan masyarakat lainnya menemukan pelanggaran kampanye yang mempolitisasi SARA. “Silakan dibuat satu pintu untuk pengaduan ke Bawaslu atau langsung ke saya. Kami pasti akan memprosesnya. Sebab, jika tidak memproses sesuai batasan waktu pelaporan, maka aturannya adalah Bawaslu melanggar Undang-undang Pemilu,” demikian janji Muhammad.
Sedangkan peran KBR68H, Media Indonesia dan media-media lainnya adalah memberikan ruang kontrol bagi para peserta pemilu yang selama masa kampanye mempolitisasi SARA sekaligus menganjurkan publik agar mengawal pemilu yang bebas dari ujaran kebencian dan mengeksploitasi blasphemy (penodaan agama).
Untuk kepentingan tersebut KBR68H dengan sangat antusias menyediakan program-program di radio dan portal dengan 900-an lebih jaringannya di daerah-daerah. Bahkan Citra DP, mewakili KBR68H, menyatakan komitmennya membuat iklan khusus dan ruang pengaduan.
“KBR68H dan PortalKBR akan mulai kampanye soal ini dalam bentuk iklan layanan masyarakat dan menerima pengaduan kampanye SARA lewat SMS0812 118 8181 & Twitter @PORTALKBR dengan tagar #antisara,” Citra merealisasikan kerjasama KBR68H dengan GKPB.
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan AMAN Indonesia merupakan elemen-elemen yang mewakili Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas dalam FGD yang diselenggarakan dalam sehari tersebut.
Gerakan ini juga membuat pusat pengaduan kampanye sentimen SARA yang langsung dilaporkan ke Bawaslu. Pengaduan bisa dikirim ke email pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak pengaduan dengan no: 0813-1838-5799.
“Sepanjang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden 2014 kami dari Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas membuka pengaduan dan akan langsung dilaporkan ke Bawaslu. Jika pelanggarannya penting untuk disebarkan ke publik, kami juga akan meneruskannya ke media massa” ujar Uli Parulian Sihombing dari ILRC. (sejuk.org)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...