GKPB: Manifesto Gerindra Bertentangan dengan UUD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) dalam jumpa pers pada Selasa (29/4) mengecam Manifesto Perjuangan Partai Gerindra yang dinilai bukan hanya bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, melainkan juga mengangkangi Mahkamah Konstitusi (MK).
Diwakili Muhamad Isnur – Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta – GKPB mengatakan, “dalam UUD tidak ada tertulis agama yang diakui itu yang mana. Apakah hanya enam agama yang diakui, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu? Tidak!”
“MK dalam putusannya menyatakan negara tidak bisa mengatakan agama mana yang diakui dan agama mana yang tidak diakui, negara harus mengakui dan menghormati semua agama, apa pun agamanya,” sambung Isnur.
Isnur bersama GKPB mendesak pemerintah untuk menunaikan janji yang disampaikan di hadapan semua negara yaitu akan menghormati dan mengakui semua keyakinan yang dianut warganya.
Berdasarkan hal tersebut, menurut GKPB manifesto Gerindra tidak hanya bertentangan dengan UUD dan mengangkangi putusan MK, melainkan juga melanggar komitmen Indonesia di hadapan semua bangsa di dunia.
Sebab itu, GKPB mendesak Partai Gerindra untuk memenuhi sejumlah tuntutan terhadap manifesto dan pokok perjuangannya yang dianggap tidak bernafaskan demokrasi seperti yang tertuang dalam siaran pers GKPB.
“GKPB meminta Gerindra dan juga pimpinan-pimpinannya, termasuk Pak Prabowo, mengubah manifestonya agar sesuai dengan konstitusi Indonesia,” ujar Isnur, “kami juga meminta mereka untuk menghapus pokok-pokok perjuangan Partai Gerindra di bidang agama yang akan menciptakan fanatisme agama di Indonesia, yang jelas bertentangan dengan semangat demokrasi.”
Pokok perjuangan Partai Gerindra yang juga didesak untuk diubah adalah pokok perjuangan bidang HAM yang memilih membangun nasionalisme sempit bangsa Indonesia dengan menolak HAM.
“Padahal kita semua sepakat bahwa HAM bersifat universal karena kita semua manusia,” Isnur melanjutkan.
Selain itu, GKPB juga menuntut penyelenggara dan pengawas pemilu untuk mengevaluasi Partai Gerindra serta rencana pencalonan Prabowo sebagai presiden dalam Pemilu Presiden 2014. GKPB mengutip UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf M terkait ketentuan capres yang secara tegas menyatakan capres harus tunduk pada konstitusi.
“Dan jika manifesto itu tidak diubah, maka manifesto itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Isnur.
Jangan Pilih Capres Anti-Konstitusi
Selain tuntutan terhadap Partai Gerindra dan lembaga penyelenggara serta pengawas pemilu, GKPB juga mengajak masyarakat untuk mawas dan kritis dengan tidak memilih capres dan wakil presiden (wapres) yang melawan konstitusi atau hukum, serta menentang demokrasi dan HAM.
Sebaliknya, GKPB mengajak masyarakat untuk memilih capres dan wapres yang merawat kebhinnekaan, mendorong toleransi, dan merayakan fakta keberagaman Indonesia.
Gerindra Pro-Pluralisme?
Melihat pertentangan Manifesto Perjuangan Partai Gerindra dengan konstitusi serta fakta keberagaman Indonesia, GKPB dengan tegas menantang partai tersebut untuk membuktikan posisinya terhadap kebhinnekaan Indonesia.
“Kami menantang Gerindra! Prabowo dalam pernyataannya di mana-mana menyebut Gerindra sebagai partai yang pro-pluralisme dan menjamin kebhinnekaan. Jika Partai Gerindra pro-pluralisme seperti yang dikatakan Prabowo, maka revisi segera!” pungkas Isnur.
Editor : Bayu Probo
Ketum PGI: Jadilah Pembawa Harapan di Tengah Dunia yang Penu...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dalam ketidakberdayaan dan solidaritas Allah yang hadir bagi yang kecil, te...