GMKI Laporkan Ormas PAS Bandung ke Bareskrim Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan pelaku pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dipimpin oleh Pdt Stephen Tong pada tanggal (6/12) di Gedung Sabuga ITB Bandung, Jawa Barat dengan nomor : LP/1255/XII/2016 ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum PP GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan bahwa pembubaran KKR telah menimbulkan Tindak Pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan kejadian bahwa organisasi masyarakat Pembela Ahlu Sunnah dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian, kami memiliki bukti di antaranya adalah video serta foto-foto yang telah diambil oleh anggota GMKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian,” kata Sahat di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada hari Selasa (20/12).
Dia juga mengatakan bahwa ormas PAS telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 29 di mana ormas tersebut mengganggu hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.
“Kami minta Pemerintah bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang di tempat lainnya. Apalagi beberapa hari ini kita juga mengetahui adanya sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu,” kata dia.
GMKI berharap ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya, namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. Berarti ormas bersangkutan merasa tindakan yang dilakukannya tidak merugikan orang lain.
“Hingga saat ini mereka belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sabuga, Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.
“Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat dibawa ke ranah hukum saja. Kita percaya kepolisian akan memproses ini secara profesional tanpa GMKI harus turun aksi ke jalan untuk menuntut keadilan. Apa yang dilakukan beberapa ormas tersebut bukan sekadar ucapan lisan tapi sudah merupakan tindakan nyata yang mengakibatkan ketakutan bagi jemaat. Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kita meminta kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses hal tersebut, agar setiap warga dapat merasakan jaminan dan perlindungan dari negara,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...