Golkar Tolak Wacana KPU Diisi Kalangan Parpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Golkar menegaskan menolak wacana Komisi Pemilihan Umum diisi dari kalangan partai politik demi menjaga kemandirian institusi tersebut.
“Golkar tidak setuju unsur parpol masuk KPU karena konstitusi kita sudah jelas mengatur bahwa KPU harus mandiri. Keberadaan kader parpol di dalam institusi itu bisa membuat KPU tidak mandiri,” kata anggota Pansus Pemilu dari F-Golkar Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, hari Jumat (24/3).
Dia mengatakan parpol bisa saja mengusulkan calon komisioner KPU namun berasal dari kalangan akademisi sehingga bukan kader partai yang ditempatkan sebagai komisioner.
Menurut dia, F-Golkar setuju dengan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pemerintah dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu terkait calon komisioner KPU-Bawaslu harus berhenti dari keanggotan partai politik lima tahun sebelum mengajukan diri sebagai komisioner.
“Kami setuju dengan usulan itu meskipun hasil kunjungan kerja Pansus ke Jerman dan Meksiko, anggota KPU rekomendasi dari parpol. Kalau di Indonesia tidak ada rekomendasi parpol namun yang memilih adalah parpol melalui fraksi di DPR,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Rambe menilai hasil kunker tersebut seharusnya sebagai bahan masukan bagi Pansus karena penerapan demokrasi di kedua negara itu dengan Indonesia berbeda terutama terkait perbedaan budaya dan konstitusi masing-masing negara.
Selain itu terkait wacana syarat minimal S2 bagi calon komisioner KPU, Rambe mengatakan Fraksi Golkar tidak setuju sebagai syarat mutlak.
Hal itu menurut dia karena yang lebih penting diutamakan adalah kompetensi calon sehingga bisa membawa KPU sebagai institusi yang berintegritas dan dapat dipercaya masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan usulan komisioner KPU bisa diisi dari kalangan parpol itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan ada dua opsi, pertama bisa menjadi bagian unsur KPU misalnya seperti di Jerman ada unsur pemerintah, ada unsur parpol, ada masyarakat di dalam KPU.
"Sementara opsi kedua, komisaris KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam UU," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Yandri Susanto juga mengatakan usulan ini mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman.
Di Jerman, KPU terdiri atas delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Mengenai independensi penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri mengatakan hal itu justru meminimalisasi kecurangan.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...