Google Bayar Rp 195,7 Miliar untuk Kasus Privasi
NEW YORK CITY, SATUHARAPAN.COM – Google setuju membayar 17 juta dolar AS (sekitar Rp 195,7 miliar) untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan otoritas Amerika Serikat atas penggunaan perangkat lunak pengintai yang tidak sah di browser Apple Safari Web, kata petugas, Senin (18/11).
Jaksa Agung New York Eric Schneiderman mengumumkan perjanjian yang melibatkan beberapa negara bagian atas “penempatan tidak sah cookie di komputer yang menggunakan browser Apple Safari Web pada 2011 dan 2012” yang dilakukan Google.
Tahun lalu Google membayar denda sebesar 22,5 juta dolar AS (sekitar Rp 259,1 miliar) kepada Federal Trade Commission (Komisi Perdagangan Federal/FTC) karena masalah yang sama. FTC mengatakan Google sudah sepakat pada Oktober 2011 untuk tidak menempatkan cookie pengintai atau mengirimkan iklan yang ditargetkan kepada para pengguna Safari, namun kemudian Google tetap melakukannya.
Kasus terakhir melibatkan 37 negara bagian dan District of Columbia. New York akan menerima 899.580 dolar AS (sekitar Rp 10,3 miliar), kata Schneiderman.
“Konsumen harus tahu apakah ada pihak lain yang menjelajah web bersama mereka. Dengan mengintai jutaan orang tanpa sepengetahuan mereka, Google tidak hanya melanggar privasi, tapi juga kepercayaan mereka,” kata Schneiderman.
“Kita harus meyakinkan konsumen bahwa mereka bisa menjelajah internet secara aman dan terjamin. Kantor saya akan terus melindungi warga New York dari segala upaya yang akan mengekspos data pribadi mereka secara sengaja.”
Pernyataan itu juga menyebutkan Google mengubah pengodeannya ke pengelakan setelan privasi pada Safari, tanpa sepengetahuan atau seizin konsumen.
Google juga setuju tidak mengeluarkan kode yang bisa menghilangkan setelan pemblokiran cookie tanpa izin pada browser di waktu mendatang, kecuali hal itu diperlukan untuk mendeteksi atau mencegah penipuan atau masalah keamanan.
Juru bicara Google mengonfirmasi kesepakatan tersebut dan mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kami bekerja keras untuk mendapat hak privasi di Google dan mengambil langkah untuk menghilangkan cookie iklan itu, yang tidak mengumpulkan informasi pribadi, dari browser Apple. Kami senang bisa bekerja sama dengan jaksa agung dalam mencapai kesepakatan ini.” (AFP/Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...