Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 21:33 WIB | Kamis, 23 Januari 2014

Gubernur Bali Pertimbangkan Semua Buruh Tertanggung JKN

Demonstrasi buruh saat menuntut kenaikan upah minimum provinsi. (Foto: Antara)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mempertimbangkan, untuk menanggung premi semua buruh di Pulau Dewata dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ya kita hitung dulu. Ini `kan tidak bisa berlaku sekarang, paling untuk 2015," kata Made Mangku Pastika usai melantik Tim Penggerak PKK Provinsi Bali masa bakti 2013 hingga 2018, Kamis (23/1) di Denpasar, Bali.

Menurut dia, Pemprov Bali memastikan akan tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat khususnya dari sisi pelayanan kesehatan. Pihaknya berkomitmen akan menanggung premi JKN, namun berapa jumlah penduduk yang nantinya akan dibayarkan premi masih dalam tahap kajian.

"Kalau untuk sekarang (2014) kan sudah dianggarkan jaminan kesehatan seperti apa adanya melalui program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM)," kata dia.

Made Mangku Pastika menambahkan, ketika nanti kepesertaan JKBM semuanya (sekitar 2,7 juta jiwa) dimasukkan ke dalam program JKN, maka anggaran yang dibutuhkan untuk membayarkan premi dalam setahun bisa mencapai Rp 700 miliar lebih.

"Mekanismenya nanti `sharing` atau pendampingan setengah-setengah antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kami optimis bupati/wali kota akan mau," kata Gubernur yang pernah menjabat sebagai Kapolda Bali itu.

JKN Rugikan Buruh

Sebelumnya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) mendatangi wakil rakyat di DPRD Bali mendesak pemerintah agar meninjau kembali terkait keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan program JKN-nya karena dinilai merugikan kaum buruh.

"Aspirasi kami agar disampaikan kepada pemerintah, sebab kaum buruh tidak tetap pekerjaannya, malah diwajibkan untuk membayar premi," kata Koordinator FNPBI, Ihksan Tantowi di Denpasar, Rabu (22/1).

Pihak FNPBI mengharapkan, anggota Dewan supaya mendengarkan aspirasi rakyat, sebab dalam undang-undang yang menyangkut BPJS tidak sepenuhnya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat secara gratis.

"Kami juga minta ketegasan dari anggota Dewan terkait masalah ini. Bahkan kami melihat program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) lebih baik sistemnya daripada yang dibuat pemerintah pusat. JKBM menjangkau semua masyarakat Bali," kata Koordinator FNPBI itu.

FNPBI bahkan akan berjuang ke Mahkamah Konstitusi untuk "judicial review" terhadap UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Minimal perjuangan di MK itu ada pengecualian alias tidak tidak diberlakukan di Bali dan lebih baik memberlakukan JKBM. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home