Gubernur Berharap Putusan Hakim Semen Rembang Adil
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengambil keputusan yang adil dalam kasus gugatan terhadap izin lingkungan tentang kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia di kabupaten Rembang.
"Harapan saya sederhana saja, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," kata Ganjar di Semarang, Kamis.
Ganjar mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini dirinya cenderung tidak memberikan komentar terhadap berita pendirian pabrik semen Rembang karena tidak ingin mengintervensi proses hukum di PTUN.
"Saya diam bukan tidak peduli, tapi menunggu keputusan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ganjar mengaku terus mengikuti setiap perkembangan, baik sidang PTUN maupun dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Hingga saat ini saya masih `di-bully` di twitter, mereka tidak terima argumentasi saya, bahkan teman-teman yang kontra mengatakan saya berpihak," katanya.
Ganjar mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PTUN dapat menempuh jalur hukum selanjutnya.
"Ketika warga sudah membawa kasus ini ke ranah hukum, maka prosesnya harus dihormati dan jika nanti ada yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum," ujarnya.
Sidang putusan atas gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, akan diputus hakim PTUN Semarang pada 16 April 2015.
Pada sidang terakhir, pihak penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulan atas perkara itu.
Pihak penggugat yakni Walhi dan sejumlah warga Rembang menyampaikan kesimpulan setebal 136 halaman.
Pihak tergugat, yakni Gubernur Jawa Tengah menyampaikan kesimpulan setebal 52 halaman dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi menyampaikan kesimpulan setebal 130 halaman.
Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut, meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK Gubernur tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW. (Ant)
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...