Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:27 WIB | Senin, 28 Oktober 2013

Gubernur BI: Kenaikan Upah Pengaruhi Iklim Investasi

Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. (Foto: Elvis Sendouw)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengatakan, kenaikan upah yang signifikan akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia karena biaya tenaga kerja menjadi faktor pemikat untuk menanamkan modal.

"Jika upah terlalu melonjak dan tidak memakai pola yang berjenjang, dipastikan akan memengaruhi iklim investasi dan ekspansi dunia usaha di Indonesia," kata Agus D.W. Martowardojo di Palembang, yang menanggapi aksi unjuk rasa ribuan buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP), pada Senin (28/10).

Usai menghadiri serah terima jabatan pimpinan Kantor Perwakilan BI Wilayah VII (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung), Agus meminta berbagai pihak yang berkepentingan untuk berpikir jernih dan tidak mengedepankan emosi semata.

Dia pun memahami alasan buruh menuntut kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan mengingat terjadi kenaikan harga bahan pangan menyusul kenaikan sejumlah komponen bersubsidi pada tahun ini, yakni bahan bakar minyak dan listrik.

"Pada satu sisi kenaikan upah akan menaikkan daya beli buruh, tetapi di sisi lain jika terlalu signifikan, akan berimbas pada iklim investasi. Oleh karena itu, berbagai pihak harus saling berkoordinasi seperti Dewan Pengupahan, Pemerintah, dan para pekerja sendiri untuk mengambil langkah terbaik," ungkap Gubernur BI itu.

UMP Sumsel

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mengatakan bahwa Sumsel sendiri telah menyelesaikan sengketa penetapan UMP tahun 2013. Para buruh beberapa kali beraksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP sebelum akhirnya Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan sebesar Rp 1.630.000 per bulan.

Menurut Alex Noerdin, langkah tegas pemerintah daerah yang menetapkan UMP tersebut digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa mendengarkan pendapat para pengusaha.

Namun, pada tanggal 10 Juli 2013, PTUN Palembang menolak gugatan Apindo atas sengketa tentang perubahan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 769/KPPS/Disnakertrans/2012 tentang Upah Minimum Provinsi itu. "Rencananya pada tanggal 1 November akan ditandatangani mengenai kesepakatan penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan, pemerintah provinsi, dan perwakilan buruh," kata Gubernur Sumsel itu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2013 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 18,32 persen. Kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi daripada rata-rata kenaikan tahun 2012 yang hanya sebesar 10,27 persen. (Antara)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home