Gubernur DKI: Jangan Tukar ‘Beras’ dengan ‘Ubi’
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok pada 17 Januari lalu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Reklame Rokok.
Pemasukan dari reklame pajak rokok yang cukup besar selama ini bagi Pemerintah Daerah dinilai tidak sebanding dengan pengeluaran daerah untuk klaim BPJS.
“Pajak rokok ternyata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS. Jadi, jangan tukar beras sama ubi,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1) siang kepada awak media.
Penghasilan dari reklame rokok di DKI Jakarta dinilai Ahok memang cukup besar, namun dampak sosial yang ditimbulkan akibat reklame tersebut menurutnya jauh lebih besar.
Pemasangan reklame rokok di wilayah DKI Jakarta dinilai justru akan terus merangsang pertumbuhan jumlah perokok berkali-kali lipat lebih tinggi.
“Yang sakit gara-gara rokok sebenarnya lebih besar,” ujar Ahok.
Sementara perihal pengawasannya, Ahok mengaku tak akan keberatan karena reklame ini tampak secara fisik. “Kan kelihatan. Kalau ketahuan masih dipasang kami penggal iklannya,” ujar Ahok.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...