Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 10:38 WIB | Senin, 08 Mei 2023

Gubernur Jakarta Minta KJP Dicabut, Jika Siswa Kedapatan Merokok

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang kedapatan merokok.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dia Jakarta, Jumat (5/5/23).

Dia berharap KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dengan murid untuk mengetahui kendala yang dialaminya.

“Saya minta simpel saja. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya,” tegas Heru.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengaku pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dia menjabat pada 2014. Nah, tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita siswa sambil melihat kondisi siswa tersebut. Apalagi, siswa itu mendapatkan KJP.

“Simpel, kok bajunya lusuh padahal sudah ada KJP. KJP ini dipergunakan untuk apa? Jangan-jangan dibelikan rokok,” tegasnya.

Diketahui, data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu, dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sedangkan bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300 ribu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home