Gubernur Kaltim Wajibkan Perusahaan Bangun Industri Hilir
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk membangun industri hilir pengolahan produk turunan Sumber Daya Alam (SDA) yang dikelola.
Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan transformasi ekonomi dan peningkatan nilai tambah produk yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kaltim 2003 hingga 2018.
“Setiap perusahaan wajib membangun industri hilir (downstream). Tidak boleh lagi ekspor bahan mentah,” kata Gubernur Faroek di Samarinda, Kamis (28/5).
Gubernur Faroek memberi contoh, perusahaan pertambangan batubara wajib membangun industri hilir pengolahan batubara menjadi berbagai produk turunannya. Diantaranya pengolahan methanol maupun bahan kimia lain yang bermanfaat untuk industri dan kebutuhan masyarakat.
Menurut gubernur, kebijakan tersebut juga merupakan bagian tindak lanjut kebijakan nasional tentang penyelamatan SDA di Indonesia. Yakni mengamanatkan setiap kepala daerah membuat kebijakan mengelola SDA secara bijak untuk pengelolaan berkesinambungan.
Sanksi Tegas
Sedangkan terkait upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, gubernur meminta setiap perusahaan tambang batubara segera mereklamasi atau menutup kembali lubang bekas galian tambang.
“Semua perusahaan yang masih meninggalkan lubang tambang langsung profer-nya (penilaian tanggung jawab pengelolaan lingkungan) diturunkan. Jika tadinya emas atau peringkat tertinggi diturunkan menjadi biru, dan sebagainya sampai hitam atau paling rendah,” kata Gubernur Faroek.
Perusahaan yang tidak mentaati kewajiban tersebut, akan diwajibkan memasang bendera penilaian di depan kantor perusahaan. Selanjutnya, jika masih tidak taat sekalipun profer-nya sudah diturunkan maka perusahaan bersangkutan akan di finalti. Bila perlu akan ditinjau ulang perpanjangan izinnya.
“Lubang-lubang tambang ini sangat membahayakan. Sudah berapa banyak korban anak tecebur ke lobang bekas galian tambang. Saya tidak ingin lagi mendengar ada kejadian seperti itu,” kata Faroek.
Itu sebabnya, gubernur kembali menegaskan pentingnya setiap perusahaan pengelola SDA di Kaltim harus berkantor pusat di wilayah operasionalnya. Tujuannya agar memudahkan koordinasi, termasuk dalam hal pemberian sanksi. (setkab.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...