Gubernur Mesti Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November mendatang.
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013, penegasan UMP itu tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu.
Menurut Permenakertrans ini, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. Selain itu, besaran UMK mesti lebih besar dari UMP. “UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP,” bunyi Pasal 7 Ayat (2).
Berlaku 1 Januari
Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) atas kesepakata organisasi perusahaan dengan serikat pekerja atau serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Sementara itu, Pasal 12 Permenakertrans ini menegaskan, Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.
“Rekomendasi dimaksud disampaikan kepada Gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan saran Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota apabila telah terbentuk,” bunyi Paal 12 Ayat (2,3,4) Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 itu.
Selanjutnya, menurut Permenakertrans ini, bila UMP atau UMK, UMSP atau UMSK telah ditetapkan maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja atau buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.
“Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimum telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartite di perusahaan masing-masing,” tegas Pasal 19 Permenakertrans ini.
Dengan terbitnya Permenakertrans ini, maka Permenakertrans-Permenakertrans sebelumnya yang terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku. (setkab)
Editor : Bayu Probo
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...