Gubernur NTT Serahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi
KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menyerahkan sapi kurban dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat Muslim Kota Kupang untuk selanjutnya disembelih pada hari Senin (12/9) di Masjid Raya Nurulssaadah.
“Selain sapi bantuan presiden, akan diserahkan pula sapi bantuan Gubernur Frans Lebu Raya untuk masyarakat Muslim kota Kupang untuk selanjutnya disembelih pada Senin (12/9) di Masjid Raya Nurulssaadah," kata Kabag Agama pada Biro Kesra Setda NTT, H Mochammad Gaus di Kupang, hari Minggu (11/9).
Selain sapi kurban dari presiden dan gubernur itu, pihak panitia hari raya besar Agama Islam (PHBI) setempat tengah mendata hewan kurban sumbangan dari pihak perorangan maupun lembaga terkait setempat yang akan dikurban dalam perayaan ini.
Ia menyebutkan penyembelihan sapi kurban dari presiden di Masjid Raya Nurulssaadah tersebut merupakan yang pertama kalinya, sementara sapi kuurban gubernur Lebu Raya merupakan yang kesekian kalinya.
“Ini bukti Kota Kupang di NTT menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian presiden. Kami mensyukuri hal ini,” kata dia seperti dikutp dari Antara.
Daging sapi kurban dari presiden dan gubernur NTT itu, menurutnya akan dibagikan kepada masyarakat miskin di sekitar Masjid Raya Nurulssaadah dan panti asuhan yang ada di Kota Kupang.
Selain memberikan sapi kurban untuk disembelih di Masjid Raya Nurulssaadah, Wakil Gubernur NTT Alex Litelnoni diagendakan juga memberikan bantuan sapi kurban di Masjid Baburahman Nusa Bunga Kupang pada pncak perayaan Idul Adha tanggal 12 September 2016.
Sementara itu, terkait hewan kurban, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTT kembali mengingatkan panitia kurban agar benar-benar selektif dalam memilih.
“Jangan asal pilih, karena hewan yang berpenyakit atau membawa virus bisa membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” kata dia.
Agar aman, ia mengimbau panitia agar meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pedagang hewan kurban sebelum membelinya.
“Dari SKKH bisa dilihat hewan itu sehat atau tidak,” kata dia.
Dia berharap agar umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban mematuhi standarisasi hewan yang disembelih.
Hewan tak cacat, bersih dan jauh dari penyakit. Juga memperhatikan cara penyembelihan dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah dan dilaksanakan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan dan dua pembuluh darah.
Penyembelihan dilakukan cukup satu kali dan cepat dengan memastikan adanya aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan dan memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Komisi Fatwa MUI sebelumnya menerima pernyataan dari Kementerian Agama mengenai peyembelihan hewan "Dam" di Tanah Air dan badal tawaf ifadhah, dan terhadap masalah tersebut Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa.
Yaitu, jemaah haji yang melaksanakan haji "tamattu" atau "qiran" wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.
Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Dan daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin di Tanah Haram.
Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Sedangkan hewan dam atas haji tamattu atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...