Gugatan Praperadilan Ditolak, RJ Lino akan Ditahan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (26/1), menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan derek petikemas pelabuhan (Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata Hakim, Udjiati.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi RJ Lino.
"Ya, bisa jadi dilakukan penahanan," kata Basaria usai menghadiri putusan sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan setelah putusan dilakukan KPK akan menunggu untuk proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut dia, belum mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.
Selain itu, kuasa hukum RJ Lino menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.
KPK menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur penetapan.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, pada tanggal 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...