Hadapi Singapura, Sri Mulyani Jamin WNI Ikuti Tax Amnesty
Ani mengatakan akan terus melakukan tentu monitoring kalau ada beberapa dari warga negara Indonesia yang merasa mereka dihalang-halangi.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan jaminan kepada Pemerintah Singapura bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak) tanpa dikenakan sanksi administrasi atau dipidanakan oleh kepolisian Singapura.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (16/9).
"Saya menegaskan kepada Pemerintah Singapura bahwa undang-undang tax amnesty secara sangat jelas mengatakan bahwa taxpayer (pembayar pajak) Indonesia dapat berhak mengikuti tax amnesty dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakannya diampuni," kata Sri Mulyani didampingi Seskab Pramono Anung.
"Dan oleh karena itu transaksi itu adalah legal karena dia berbasis Undang-Undang Tax Amnesty yang ada di Indonesia," dia menambahkan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan telah menghubungi langsung Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam dan menanyakan langsung apa policy maupun apa yang terjadi di dalam perbankan Singapura.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan telah melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah Singapura. "Saya menanyakan apakah ada tindakan-tindakan yang mempersulit secara disengaja dan merupakan suatu buah kebijakan secara sistematis," katanya.
"Dan Pemerintah Singapura memahami itu dan mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek dari kepolisian untuk melakukan investigasi," kata dia.
Dijelaskan oleh Singapura bahwa mereka justru meminta kepada bank-bank, yang oleh Sri Mulyani secara spesifik mengatakan ada empat bank tempat di mana banyak individual Indonesia meletakkan uangnya atau menyimpan uangnya di bank-bank tersebut.
"Mereka bahkan sudah diminta oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan melakukan tax amnesty dalam rangka untuk repatriasi maupun membayar uang tebusan," katanya.
"Dan mereka mengatakan bahwa pelaporan oleh bank di dalam rangka FATF (Financial Action Task Force) yang dalam konteks untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal atau yang bersifat berasal dari kriminal dalam rangka anti money laundering maupun lainnya, tentu saja dilakukan oleh bank-bank tersebut agar bank tersebut tetap complay di dalam FATF-nya mereka. Karena ini adalah reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan."
Ani mengatakan, namun langkah ini tidak diartikan bahwa apabila nasabah Indonesia yang ada di bank itu melakukan repatriasi atau membayar uang tebusan kemudian diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan atau transaksi yang terkait minimal.
"Tentu kalau ada nasabah Indonesia yang melakukan tindakan kriminal lain itu adalah urusan lain. Tapi kalau untuk melakukan perubahan atau melakukan transaksi di dalam rangka repatriasi dan pembayaran tebusan tax amnesty secara jelas kami sudah menyatakan bahwa itu adalah transaksi legal dan bukan merupakan suatu transaksi kriminal," kata dia.
Ani mengatakan akan terus melakukan tentu monitoring kalau ada beberapa dari warga negara Indonesia yang merasa mereka dihalang-halangi. "Kami akan tentu saja melakukan follow up," katanya.
"Saya dengan Pemerintah Singapura akan terus melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan-alasan untuk wajib pajak Indonesia, warga negara Indonesia yang akan mengikuti tax amnesty merasa bahwa mereka tidak bisa mengikuti karena berbagai halangan-halangan yang sifatnya berhubungan dengan undang-undang mengenai anti money laundry ini," katanya.
Ani berharap warga negara Indonesia yang berada di dalam dan di luar negeri untuk menggunakan haknya mengikuti program tax amnesty.
"Jadi saya menegaskan itu dan kami tentu berharap bahwa program tax amnesty dan keikutsertaan banyak warga negara indonesia di mana saja di dalam dan di luar negeri untuk menggunakan haknya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Singapura Gelisah
Sebelumnya, Sebuah laporan dari kantor berita Reuters telah menjadi perbincangan ramai di Indonesia, mengentalkan kecurigaan bahwa Singapura sedang gelisah menghadapi program pengampunan pajak yang diperkirakan secara signifikan akan mengalirkan dana dari negara itu ke Indonesia.
Reuters mengatakan bank swasta di Singapura melaporkan kepada polisi setempat nama-nama klien mereka yang mengikuti program amnesti pajak Indonesia. Kantor berita itu mengatakan pihaknya mewawancarai tiga sumber perbankan untuk sampai kepada kesimpulan itu.
Bila benar, langkah ini dapat dapat merusak program amnesti pajak Indonesia di satu sisi, tetapi juga dapat merusak bisnis perbankan Singapura yang menjunjung tinggi kerahasiaan nasabah.
Menurut sumber Reuters, Singapore's Commercial Affairs Department (CAD), satuan polisi yang berhubungan dengan kejahatan keuangan mulai tahun lalu mengharuskan perbankan Singapura mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR) setiap kali klien mengambil bagian dalam skema amnesti pajak Indonesia.
Setelah pada awalnya mendapat perlawanan dari perbankan karena takut akan kehilangan klien, perintah itu tahun ini ditegaskan kembali oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS), bank sentral negara itu, ketika Indonesia meluncurkan program amnesti pajak yang ditujukan untuk menarik kembali dana tunai dari warga negara Indonesia yang menyimpan kekayaannya di Singapura.
"Kami mengajukan STR dan harapan kami orang lain melakukannya juga," kata salah satu bankir swasta senior yang ketika ditanya tentang kliennya yang merespons program amnesti pajak Indonesia.
"Bank telah mengajukan STR," kata sumber perbankan lain, menambahkan bahwa klien tidak harus diberitahu bahwa datanya telah dilaporkan.
Setelah kisah ini diterbitkan oleh Reuters, MAS mengkonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menyarankan bank-bank di Singapura untuk mendorong klien mereka untuk menggunakan program amnesti pajak untuk mengatur urusan pajak mereka.
"Bank wajib mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR) saat menangani kasus amnesti pajak, seperti juga praktik di yurisdiksi lain," kata pernyataan itu hari ini.
MAS mengatakan bahwa partisipasi dalam program amnesti pajak, tidak akan menyebabkan investigasi kriminal di Singapura. "Keinginan agar bank melaporkan rekening klien yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak tidak seharusnya mencegah klien dari partisipasi," tambah pernyataan itu.
Singapura diperkirakan merupakan tempat dari sekitar US$ 200 miliar aset perbankan milik orang Indonesia.
Editor : Eben E. Siadari
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...