Hak Anak Dilindungi dalam Semua Kasus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra membantah KPAI mengistimewakan penanganan kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di SMA di Serpong, Tangerang, Banten.
"Aturannya terkait anak korban, anak pelaku, dan anak saksi diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, berlaku di semua kasus-kasus anak termasuk dalam isu kekerasan fisik, psikis, dan seksual," kata Jasra Putra, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2), menanggapi polemik KPAI yang meminta Kemenkominfo menghapus video perundungan di Binus Serpong.
Jasra Putra menjelaskan bahwa semua video yang mengandung kekerasan anak dan menyangkut identitas anak, baik anak sebagai korban, pelaku, dan saksi, tidak layak dipublikasikan secara luas.
"Semua video mengandung kekerasan tidak layak ditonton dan dipublikasikan secara luas. Apalagi dalam video tersebut menyangkut identitas anak. Sebab dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menyatakan kewajiban perlindungan bagi anak dan bahkan siapa saja yang mempublikasikan identitas anak bisa diancam dengan pidana," kata Jasra Putra.
Selain itu, Jasra Putra mengatakan anak masih memiliki masa depan dan tumbuh kembang-nya harus dipastikan berjalan secara maksimal, sehingga negara bertanggung jawab sampai usia anak menjelang 18 tahun.
"Maka segala upaya melindungi hak anak harus dilakukan termasuk (melindungi) identitas-nya. Apalagi jejak digital tidak bisa dihapus dan akan berpotensi menimbulkan trauma berulang. Oleh sebab itu, kami minta Kominfo untuk menghapus video tersebut agar tidak tersebar luas di media sosial," katanya.
Serangan Militan Pakistan Menewaskan 16 Tentara
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Militan Pakistan melancarkan serangan berani pada malam hari di sebuah po...