Hak Angket Ahok Kewenangan DPR Sesuai dengan UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penggunaan Hak Angket yang digalang sejumlah fraksi di DPR terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa penistaan agama merupakan kewenangan DPR yang melekat sesuai dengan Undang-Undang.
Menurutnya Hak Angket tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan serta menggali latar belakang terkait pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa.
“Kalau pemerintah nyata-nyata melanggar Undang-Undang dan keputusan dari DPR, artinya berikutnya langkah menyatakan pendapat. Ini kan bagian upaya menegakan hukum dan konstitusi,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/2).
Meski demikian, kata Politisi Partai Gerindra ini penggunaan Hak Angket tidak sampai berujung impeachment presiden. Namun hanya sebatas mengoreksi dan meluruskan tindakan pemerintah.
“Tidak sampai ke situ (impeachment). Kan yang mengambil keputusan siapa saja ke tingkat menteri,” kata dia.
Fadli Zon mengatakan dalam mekanisme penggunaan Hak Angket adalah dalam rangka mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah.
“Nah dengan mengeksplorasi atas dugaan tersebut, pengawasan terhadap pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional mestinya tak perlu dikhawatirkan sepanjang tidak salah,” kata Fadli.
“Ini kan pengawasan pemerintah, tugas konstitusional, gak usah ditakuti, kalau gak salah tidak usah takut,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...