Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:12 WIB | Jumat, 07 November 2014

Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar

Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
Salah satu pengendara motor dari sekian banyak kendaraan motor yang melintas di trotoar jalan yang bukan semestinya demi menghindari macet yang terjadi di Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Jumat (7/11). Trotoar jalan merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk pejalan kaki yang memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan sesuai yang diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
Kendaraan roda dua motor yang nekat menerobos jalur trotoar jalan yang merupakan jalur khusus yang dibuat untuk pejalan kaki terlihat di Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.
Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
Kendaraan roda dua motor yang menghindar dari antrian macet memaksa untuk menerobos jalur trotoar jalan untuk pejalan kaki di Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.
Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
Salah satu pengendara motor yang menerobos jalur pedestrian untuk pejalan kaki yang bukan semestinya dan membahayakan sesama pengguna jalan.
Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
Trotoar atau pedestrian untuk pejalan kaki dibangun sebagai bagian dari fasilitas publik untuk para pejalan kaki yang memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan, dan bukan untuk jalur lintasan kendaraan bermotor.
Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
Sejumlah kendaraan roda dua motor yang memaksa menerobos trotoar jalan yang bukan semestinya untuk menghindari antrian kemacetan yang terjadi di Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kemacetan yang terjadi di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11). Puluhan sepeda motor melintas di trotoar yang seharusnyauntuk pejalan kaki. Jalur pedestrian yang dibangun khusus bagi pejalan kaki merupakan bagian dari fasilitas publik untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta kesamaan hak sebagai pengguna jalan.

Fasilitas jalur pedestrian yang diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan badan jalan serta trotoar dijadikan tempat parkir dan usaha dalam bentuk apapun. Larangan tersebut juga dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Sanksi tegas ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar jalan juga diterapkan dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Sanksi tegas bagi pengendara roda dua penerobos trotoar seharusnya juga digalakkan demi kenyamanan untuk pejalan kaki. Semakin tersingkirnya hak pejalan kaki memberikan rasa tidak nyaman.

Menurut data yang dilansir pada tahun 2010 jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234 jiwa, 21 persennya merupakan pejalan kaki.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home