Hak Pejalan Kaki Tersingkir dari Trotoar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kemacetan yang terjadi di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11). Puluhan sepeda motor melintas di trotoar yang seharusnyauntuk pejalan kaki. Jalur pedestrian yang dibangun khusus bagi pejalan kaki merupakan bagian dari fasilitas publik untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta kesamaan hak sebagai pengguna jalan.
Fasilitas jalur pedestrian yang diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan badan jalan serta trotoar dijadikan tempat parkir dan usaha dalam bentuk apapun. Larangan tersebut juga dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Sanksi tegas ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar jalan juga diterapkan dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Sanksi tegas bagi pengendara roda dua penerobos trotoar seharusnya juga digalakkan demi kenyamanan untuk pejalan kaki. Semakin tersingkirnya hak pejalan kaki memberikan rasa tidak nyaman.
Menurut data yang dilansir pada tahun 2010 jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234 jiwa, 21 persennya merupakan pejalan kaki.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...