Hakim Agung Pemutus Perkara Gedung BRI Dilaporkan ke KY
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Mulia Persada Pacific melaporkan tiga hakim agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa pengelolaan Gedung Bank BRI ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami penyampaikan pengaduan kepada KY karena ada indikasi pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh hakim agung yang memutus perkara sengketa gedung BRI," kata Kuasa Hukum Mulia Persada Pacific, Fredrich Yunandi, saat melapor ke KY Jakarta, Jumat (22/11).
Berdasarkan data di website MA disebutkan Majelis PK yang memutus perkara sengketa pengelolaan Gedung Bank BRI adalah Hakim Agung I Made Tara SH MH sebagai ketua majelis, Hakim Agung Prof DR H Abdul Manan SH SIP M Hum, dan Hakim Agung Soltoni Mohdally SH MH sebagai anggota.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan majelis PK tersebut karena menerima jaksa sebagai pengacara negara yang mewakili BRI dalam kasus ini.
Yunandi mengatakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat seuai pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Surat edaran ini ditandatangani oleh seluruh hakim agung, jika dalam putusan PK ini mengabulkan berarti menjilat ludahnya sendiri," kata dia.
Cepat Ditangani
Selain itu, lanjutnya, ada dugaan jaksa sebagai pengacara negara ini sering mendatangi MA untuk bertemu dengan majelis PK. "Mereka sering datang ke MA untuk mengantar berkas dan bertemu dengan majelis PK agar kasus ini cepat diselesaikan," kata Yunandi.
Kecurigaan ini, lanjut dia, cepatnya perkara ini masuk pada 1 Mei 2013 dan diputus pada 24 Juli 2013. "Kan banyak sekali perkara PK yang masuk tapi tidak segera diputus, mengapa perkara ini cepat sekali diputus, ini yang menjadi pertanyaan," kata dia.
Menanggapi laporan ini, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan sesuai dengan SOP, pihaknya akan memerisa seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Agung dalam majelis PK perkara sengketa pengelolaan gedung BRI ini.
Suparman mengakui bahwa permasalahan ini sering dilakukan hakim yang mengabaikan aspek-aspek administrasi dalam membuat putusan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MA melalui putusan PK telah memenangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas perebutan Gedung BRI II dengan PT Mulia Persada Pacific.
Dalam putusan PK ini, menghukum PT Mulia Persada Pacific untuk menyerahkan Gedung BRI II, Gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui dana pensiun BRI. (Ant)
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...