Hakim Konstitusi Daniel Ingin Kembalikan Kewibawaan MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Konsitusi 2020—2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ingin mengembalikan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
"MK ini 'kan sebenarnya diberi tanggung jawab kenegaraan yang besar, sistem yang sudah dibangun sejak zaman Prof. Jimly (Asshiddiqie) dan memang ada sedikit masalah dalam periode Akil (Mochtar) waktu itu. Akan tetapi, saya kira ke depan kami punya komitmen untuk bagaimana kewibawaan MK dalam melestarikan konstitusi NKRI itu harus kita kawal," kata Daniel seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara RI, Jakarta, Selasa (7/1).
Daniel Yusmic adalah hakim konstitusi usulan pemerintah dan merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Ia mengucapkan sumpah jabatan dengan hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung Suhartoyo yang menjabat untuk kedua kalinya.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/P tentang Pengangkatan kembali hakim Konstitusi dari Mahkamah Agung Suhartoyo tertanggal 23 Desember 2019 dan Keppres No 1/P tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden Daniel Yusmic Pancastaki Foekh tertanggal 6 Januari 2020.
"Saya kira pertimbangan Presiden dalam menentukan figur sebagai kewenangan tentu banyak faktor. Akan tetapi, tentu memang MK ini harus diisi dengan berbagai kebinekaan yang kuat. Dengan demikian, MK ini milik kita semua, milik bersama seluruh Indonesia," kata Daniel menambahkan.
Hakim-hakim MK lain, kata Daniel, sudah saling kenal sebagai akademisi.
"Beberapa sebetulnya kami menyatu sebagai jiwa akademis, seperti Prof Saldi (Isra), termasuk Pak Palguna kami sama-sama akademisi. Prof Arief, Prof Enni, jadi sebenarnya kami sudah separuh, artinya sudah separuh di dalam itu," ungkap Daniel.
Daniel pun mengaku Presiden Joko Widodo tidak berpesan apa pun kepada dirinya.
"Tidak ada pesan dari Presiden, tadi hanya foto bersama. Saya kira sudah final untuk pilihan dia, tidak ada pesan-pesan, saya kira beliau pasti mengerti posisinya," kata Daniel.
Terkait dengan persiapan gugatan pilkada serentak pada tahun 2020, Daniel mengatakan bahwa MK sudah punya sistem sendiri.
"Saya kira MK itu sudah tersistem, jadi apa pun yang nanti, berapa pun jumlahnya yang akan digugat ke MK saya kira sistem itu sudah terbangun dengan baik. Jadi, saya sebagai new comer akan ikut dengan sistem," ungkap Daniel.
Menyinggung soal uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang saat ini sedang berjalan di MK, Daniel mengatakan bahwa MK juga terbuka terhadap putusan yang berbeda (dissenting opinion).
"Sistem yang dibangun MK diberi peluang dissenting opinion atau concluding opinion. Sebenarnya, kalau istilah teman-teman, sembilan pilar itu sembilan dewa jadi tentu tidak mungkin dalam semua hal kami akan sependapat karena itu selalu akan ada dissenting opinion atau concluding opinion," kata Daniel. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...