Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:19 WIB | Senin, 09 Maret 2015

Hakim Menolak Pencabutan Hak Politik Romi Herton

Istri Romi Herton, Masyitoh (kanan) terlihat mengusap wajahnya saat menjalani sidang vonis dalam kasus keterlibatan dugaan suap dalam sengketa Pilkada Palembang melalui Mahkamah Konstitusi.(Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton Sira Prayuna mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut untuk pencabutan hak politik Romi dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Senin (9/3), memvonis Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton enam tahun hukuman penjara dan Masyito, istri Romi Herton, empat tahun hukuman penjara. Pasangan suami-istri itu tersangkut‎ kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Palembang 2013.

"Dalam declaration of human rights dan hak sipil dan politik secara jelas di situ dijamin sebagai hak individu yang melekat pada diri seseorang, dan tidak dicabut hak politiknya," kata Sira Prayuna usai persidangan di Tipikor, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3) malam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pencabutan hak politik Romi Herton sangat berlebihan.

"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," tambah dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain menuntut Romi Herton dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan dan istrinya Masyitoh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home