Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:40 WIB | Selasa, 17 November 2015

Hakim Minta Abu Bakar Baasyir Dihadirkan dalam Sidang PK 1 Desember

Hakim Minta Abu Bakar Baasyir Dihadirkan dalam Sidang PK 1 Desember
Proses persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Abu Bakar Baasyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). Dalam sidang, Abu Bakar Baasyir tidak dapat dihadirkan karena kewenangan ada di tangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dan akan kembali digelar pada tanggal 1 Desember 2015. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Hakim Minta Abu Bakar Baasyir Dihadirkan dalam Sidang PK 1 Desember
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rifai (kanan) saat menunjukkan surat keterangan dari pihak pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, dalam proses sidang perdana PK yang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 1 Desember 2015 mendatang.
Hakim Minta Abu Bakar Baasyir Dihadirkan dalam Sidang PK 1 Desember
Ketua tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, (tengah) didampingi rekannya saat mendengarkan keterangan dair Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Minta Abu Bakar Baasyir Dihadirkan dalam Sidang PK 1 Desember
Tim jaksa dari pihak termohon yaitu Kejaksaan Agung saat mengikuti jalannya proses persidangan PK atas terpidana Abu Bakar Baasyir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Minta Abu Bakar Baasyir Dihadirkan dalam Sidang PK 1 Desember
Ketua tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, saat memberi keterangan kepada awak media usai sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis hakim sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Abu Bakar Baasyir minta dihadirkan pada sidang lanjutan yang akan digelar tanggal 1 Desember 2015. Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rifai, dalam gelar sidang perdana PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Sidang PK yang dihadir oleh tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir sebagai pemohon, dan tim kuasa Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon, digelar pada pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Abu Baakar Baasyir tidak dapat dihadirkan karena perlu mendapatkan kewenangan dari pihak termohon yaitu Kejaksaan Agung. Abu Bakar Baasyir sebagai pemohon harus dapat dihadirkan dalam persidangan karena itu merupakan salah satu syarat formal proses sidang PK berjalan.

Sementara kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, dalam persidangan menyampaikan, pihaknya tidak dapat menghadirkan Abu Bakar Baasyir karena tidak memiliki kewenangan. Semua ketentuan ada di pihak Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Achmad Michdan juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim apabila dizinkan proses persidangan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, karena Abu Bakar Baasyir saat ini ditahan di Nusa Kambangan. Pertimbangan itu disampaikan Achmad mengingat usia Abu Bakar Baasyir yang sudah tua dan sekarang sering mengalami sakit.

Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permohonan tersebut setelah mendapat keterangan dari pihak Kejaksaan Agung yang dalam persidangan menyanggupi untuk menghadirkan Abu Bakar Baasyir.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home