Hakim Perintahkan Perampasan Aset Terkait Fathanah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim dalam sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah memerintahkan perampasan properti dan mobil yang bukan milik kawan dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu.
"Hakim memerintahkan agar tanah dan bangunan di kompleks Pesona Khayangan blok PS Mekar Jaya kota Depok Jawa Barat dirampas untuk negara, tapi karena ada hak milik pihak ketiga karena rumah baru dilunasi sebesar Rp3,8 miliar dari harga Rp5,75 miliar maka harus dilelang dan hasilnya dikompensasikan untuk dakwaan pencucian uang dan selebihkan dikembalikan ke kreditiur PT Guna Bangsa," kata anggota majelis hakim Sutiyo dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (4/11).
Barang lain yang juga dirampas adalah Mercedes-Benz C-Class 200.
"Terhadap mobil Mercedes-Benz C-Class 200 uang pembelian tidak bisa dibuktikan dari harta kekayaan yang sah dan akan dilelang dan hasilnya dikompensasikan kepada PT Mitsui Leasing," kata hakim Sutiyo Jumadi.
Fathanah dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa saat penangkapan 29 Januari, ia tadinya ingin melunasi pembayaran mobil tersebut dari uang Rp1 miliar yang didapat dari PT Indoguna Utama.
Masih ada mobil Toyota Land Cruiser Prado atas nama Jazuli Juwaini yang pelunasannya dilakukan oleh anggota DPR asal fraksi PKS Jazuli Juwaini yang juga diperintahkan untuk dilelang dan dikompensasikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan sisanya dikembalikan ke Jazuli.
"Selanjutnya cincin kawin dengan tujuh berlian diperintahkan untuk dikembalikan ke Sefti Sanustika," kata Sutiyo.
Dalam perkara ini Fathanah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara aktif dengan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana.
Artinya hakim menyetujui Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menjadi penghubung kalangan swasta untuk menerima komisi untuk pengaturan kuota impor daging sapi di Kementeria Pertanian dengan menggunakan pengaruh mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Selanjutnya Fathanah juga dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menukarkan mata uang selama Januari 2011 - Januari 2013 hingga mencapai Rp38,7 miliar untuk pembelian rumah, mobil, tiket perjalanan untuk dirinya, istri dan orang lain.
Namun hakim menilai bahwa Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena tidak ada bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa uang yang dierima Fathanah dari pengusaha Yudi Setiawan, calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin, pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose sebagai uang hasil tindak kejahatan.
Atas putusan tersebut, baik Fathanah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Saya berusaha untuk tetap bersabar, mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik pada semua pihak," kata Fathanah seusai sidang.
Ia mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.
"Saya tidak mengatakan kecewa, saya mengatakan berat, tadi say akira langkah-langkah hukum itu kiga kansultasikan pada penasihat hukum," kata Fathanah. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...