Hakim Rio Vonis Penjara 23 Pemrotes Anti-Piala Dunia
RIO DE JANEIRO, SATUHARAPAN.COM – Seorang hakim di Rio de Janeiro pada Jumat (18/7) memvonis hukuman penjara 23 orang atas tuduhan melakukan “kekerasan” dalam aksi protes anti-Piala Dunia, termasuk mereka yang ditangkap sebelum laga final Argentina-Jerman.
Hakim Flavio Itabaiana de Oliveira Nicolau mengatakan putusan tersebut dibuat karena “bahaya yang ditimbulkan terdakwa terhadap masyarakat umum.”
Dari 23, dua dari mereka dipenjara dituduh bertanggung jawab atas kematian seorang juru kamera TV Brasil yang tewas terkena suar.
Beberapa menit sebelum final, polisi menembakkan gas air mata dan flashbang untuk membubarkan sekitar 300 demonstran anti-Piala Dunia yang berusaha menuju Stadion Maracana di Rio de Janeiro.
Namun protes Piala Dunia saat ini secara keseluruhan jauh lebih kecil dari protes massa yang mengguncang Brasil saat Piala Konfederasi tahun lalu. (AFP)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...