Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 23:22 WIB | Selasa, 07 Juni 2016

Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Saksi Tersangka Edi Santroni

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Siti Inshiroh, sebelum diperiksa di Gedung KPK, hari (Selasa (7/6). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Siti Inshiroh, menjadi saksi untuk mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dalam kasus suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain Siti, mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (7/6), bersama dua orang lainnya, yakni pihak swasta, Ruzian Mizi, dan supir Janner Purba, Sugiharto.

“Hingga hari ini Siti sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Dia sebagai salah satu majelis hakim di dalam kasus itu dikonfirmasi lagi mengenai bagaimana perjalanan kasus itu selama di Pengadilan Tipikor Kepahiang Bengkulu,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Selasa (7/6).

Siti diduga mengetahui peran dari panitera dan hakim dalam penangangan putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Edi dan Syafri.

“Siti diduga mengetahui bagaimana peran masing-masing panitera dan majelis hakim terkait dengan penanganan perkara. Majelis hakim dalam kasus itu adalah satu tim, jadi perlu dicurigai,” tutur Yuyuk.

Sedangkan, dikatakan pula oleh Yuyuk, Junaidi dimintai keterangan tentang Surat Keputusan (SK) pemberian honor di RSUD M Yunus.

“Pak Junaidi yang menandatangani SK, jadi dia dimintai keterangan juga,” ucap Yuyuk.

Edi dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafi'i, merupakan pihak pemberi suap yang berhasil menyuap Ketua PN Kepahiang Provinsi Bengkulu sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, Toton; dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Mei 2016, sedangkan pemberian kedua pada tanggal 23 Mei 2016. Dari peristiwa pemberian kedua, KPK menangkap tangan lima tersangka dengan alat bukti uang senilai Rp 150 juta.

Uang suap kepada tiga oknum penegak hukum tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Edi dan Syafri yang mulanya akan disidangkan pada tanggal 24 Mei 2016 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home