Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:56 WIB | Senin, 16 Februari 2015

Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG

Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG
Majelis Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi saat mengetuk palu putusan yang mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2). Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB dihadiri pihak pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Budi Gunawan dan pihak termohon dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG
Tim kuasa hukum Budi Gunawan saat mendengarkan keterangan dari Majelis Hakim sebelum putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG
Tim kuasa hukum termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Catharina Girsang saat mendengarkan Ketua Hakim Tunggal saat gelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG
Ketua Majelis Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi saat membacakan keterangan dari rangkaian proses gelar sidang praperadilan sebelum ketuk palu putusan.
Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG
Kedua kubu pihak pemohon dan termohon saat saling berjabat tangan usai Majelis Hakim memutuskan sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan yang diajukan pihak pemohon.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan sidang praperadilan status Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan dikabulkan. Keputusan gugatan tidak sahnya status tersangka Budi Gunawan itu dibacakan pada sidang praperadilan putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Sidang praperadilan yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi materi maupun saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon selama sepekan akhirnya diputuskan hari ini yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam gelar sidang Hakim Sarpin membacakan seluruh rangkaian proses baik dari pihak pemohon maupun termohon dengan sejumlah keterangan dari saksi materi maupun saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak.

Hakim menimbang bahwa proses penetapan tersangka yang tujukan kepada Komjen Budi Gunawan belum sebagai penyelanggara negara. Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat administratif golongan II, tidak termasuk golongan eselon I. Budi Gunawan saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Markas Besar Polisi Republik Indonesia.

Selain itu pertimbangan Hakim menambahkan jabatan Budi Gunawan bukanlah sebagai jabatan penegak hukum karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home