Hakim Tunggal Sarpin Kabulkan Permohonan BG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan sidang praperadilan status Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan dikabulkan. Keputusan gugatan tidak sahnya status tersangka Budi Gunawan itu dibacakan pada sidang praperadilan putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Sidang praperadilan yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi materi maupun saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon selama sepekan akhirnya diputuskan hari ini yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam gelar sidang Hakim Sarpin membacakan seluruh rangkaian proses baik dari pihak pemohon maupun termohon dengan sejumlah keterangan dari saksi materi maupun saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak.
Hakim menimbang bahwa proses penetapan tersangka yang tujukan kepada Komjen Budi Gunawan belum sebagai penyelanggara negara. Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat administratif golongan II, tidak termasuk golongan eselon I. Budi Gunawan saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Markas Besar Polisi Republik Indonesia.
Selain itu pertimbangan Hakim menambahkan jabatan Budi Gunawan bukanlah sebagai jabatan penegak hukum karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...