Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 16:05 WIB | Selasa, 23 Desember 2014

Hamdan Zoelva Dianggap Mundur dari Seleksi Hakim MK

Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2016. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah mengaku telah menerima surat penolakan mengikuti tahapan seleksi wawancara dari Hamdan Zoelva yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada Senin (22/12) sore.

Namun, Panitia Seleksi (Pansel) memutuskan akan jalan terus melakukan tahapan seleksi.

“Karena Pak Hamdan menyatakan tidak mengikuti seleksi lagi, kami menganggap mengundurkan diri. Selesai, itu saja,” kata Saldi Isra, Ketua Pansel Hakim Konstitusi pada Selasa (22/12) pagi.

Sebelumnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Hamdan Soelva menyatakan menolak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi karena sudah pernah menjalaninya pada 2010 lalu.

Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pansel dan Presiden Joko Widodo, apakah akan menunjuknya kembali sebagai hakim konstitusi atau tidak.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakim konstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu 5 tahun ini, dan juga selama saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan.

Sementara itu Saldi Isra menegaskan ia akan menghormati sikap Hamdan Zoelva yang menolak melanjutkan mengikuti tahapan seleksi hakim konstitusi.

Pansel Hakim MK, kata Saldi, akan tetap meneruskan proses seleksi itu dan akan mengumumkan nama yang lolos untuk tahap berikutnya Selasa sore.

“Kita berpikirnya panjang, menyediakan tahap-tahap, dan semuanya harus mengikuti tahapan seleksi itu,” kata Saldi Isra.

Meskipun saat ini menjabat sebagai Ketua MK, Saldi Isra memastikan Hamda Zoelva tidak akan bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya untuk diajukan sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah.

“Tahapan itu serangkai, mulai administratif, wawancara tahap pertama, dan wanwancara tahap kedua. Yang lolos ke tahap-tahap berikutnya orang yang mengikuti tahap-tahap itu,” Saldi Isra menegaskan.

Ketua Pansel Hakim Konstitusi itu mengemukakan sejak awal sudah disampaikan, semua kandidat calon Hakim Konstitusi akan diberlakukan sama oleh Pansel.

Dalam suratnya, Hamdan Zoelva memang tidak secara tegas mengatakan akan mengundurkan diri dari proses seleksi. Ia hanya mengatakan tidak akan mengikuti proses seleksi dari Panitia Seleksi.

Namun Saldi Isra menegaskan, Pansel sudah berkomitmen untuk memberlakukan sama terhadap semua kandidat.

“Jadi kalau beliau (Hamdan, Red) menarik diri, tidak mau mengikuti tahap berikutnya, ya tentu kami tidak bisa memaksa, dan menghormati itu,” Kata Saldi.

Namun demikian, ia  sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena pilihannya menjadi berkurang.

“Jika sebelumnya ada 15 nama calon yang lolos seleksi administrasi, maka kini tinggal 14 nama karena mundurnya satu nama dari proses seleksi berikutnya,” ujar Saldi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home