Hanif Terbitkan Aturan untuk Berantas Calo TKI Liar
CIREBON, SATUHARAPAN.COM - Memberantas calo-calo tenaga kerja Indonesia (TKI), atau dikenal juga dengan istilah sponsor TKI liar yang sering melakukan aksi penipuan dan bujuk rayu terhadap calon TKI dan keluarganya, diakui tidak mudah. Namun, hal itu tidak menghentikan langkah Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberantas dan menertibkan calo TKI liar yang selama ini berkeliling ke berbagai pelosok daerah untuk mencari calon TKI secara illegal.
Untuk menghentikan ulah calo TKI liar tersebut, Menaker Hanif menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Salah satu tujuan aturan baru ini, memberantas keberadaan calo TKI liar sekaligus mencegah penempatan TKI illegal dan menghentikan pemalsuan identitas calon TKI yang sering dilakukan calo TKI,“ kata Menaker M Hanif Dhakiri saat mengunjungi kantong TKI di Desa Serangwetan, Kec Babakan, Kab Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/1).
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Hanif mengatakan, salah satu masalah yang dialami TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses perekrutan di dalam negeri. Pembenahan mekanisme perekrutan di daerah asal ini merupakan solusi perlindungan terhadap TKI.
“Dalam aturan baru tersebut, calo TKI atau petugas rekrut harus diangkat sebagai karyawan resmi perusahaan pengerah TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dilengkapi surat pengangkatan/surat kontrak,” kata Hanif.
Selain itu, dalam aktivitasnya mencari calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri, para petugas rekrut itu harus dilengkapi surat tugas, dan identitasnya tercatat secara resmi di dinas-dinas ketenagakerjaan setempat. Petugas PPTKIS itu pun dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI.
“Karyawan PPTKIS bersama-sama dengan pegawai dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota. Oleh karena itu, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya,” kata Hanif mengutip aturan baru tersebut.
Hanif mengatakan, memang masih banyak TKI yang tergiur dan tertipu oleh sponsor TKI liar sehingga rawan menjadi TKI illegal dan menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). Apalagi banyak sponsor yang menawarkan dan mengiming-imingi calon TKI dengan gaji yang besar tanpa melalui prosedur resmi.
“Para calon TKI dan keluarganya jangan mau tergiur oleh bujuk rayu para calo-calo TKI liar, yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik ikuti tata cara dan aturan penempatan TKI secara resmi melalui PPTKIS resmi dan dinas-dinas ketenagakerjaan setempat,” kata Hanif.
Berdasarkan data Kemnaker per Januari 2015, tercatat ada 516 PPTKIS di seluruh Indonesia. Jumlah ini tidak termasuk 2 PPTKIS yang telah dicabut izin operasionalnya oleh Menaker Hanif yaitu PT El Karim Makmur Sentosa, dan PT Malindo Mitra Perkasa (MMP).
Hanif mengatakan, keberadaan sponsor atau calo TKI liar yang tidak bertanggung jawab, telah merugikan tak hanya para calon TKI bahkan PPTKIS pun kerap dirugikan, karena harus membayar biaya perekrutan yang mahal, dan terjadinya pemalsuan identitas dan persyaratan calon TKI.
“Para orangtua, masyarakat dan aparat pemerintahan di desa-desa juga dituntut lebih hati-hati terhadap janji muluk dan pemberian uang dari calo. Jangan sampai terjebak dalam penempatan TKI nonprosedural dengan memalsukan umur, identitas, KTP, paspor, dan lain-lain," kata Hanif.
Untuk memberantas calo-calo, kata Hanif, pemerintah telah memberdayakan aparat di dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota serta aparat pemerintahan, di bawah untuk menyosialisasikan tata cara dan prosedur pemberangkatan TKI yang sesuai dengan peraturan.
Aparat kepolisian pun dilibatkan untuk memberantas penipuan calon TKI ini.
Selain itu, Hanif mengatakan pemerintah pun melakukan integrasi data, agar tidak ada lagi TKI yang berangkat tanpa diketahui oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah.
Proses pelayanan rekrut penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan oleh dinas provinsi melalui layanan terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri. “Pelayanan satu atap yang terintegrasi dengan sistem online di semua titik keberangkatan TKI, diharapkan akan mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol murah dan cepat, dan melindungi TKI dari ancaman penipuan calo atau sponsor jahat,” kata Hanif. (depnakertrans.go.id)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...