Hanura: Hak Angket Soal Ahok akan Tambah Kegaduhan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menolak Hak Angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa penistaan agama.
“Jadi fraksi Hanura jelas menolak Hak Angket. Tidak ada gunanya. Hanya akan menambah kegaduhan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (14/2).
Menurut Dadang Hak Angket tidak pada tempatnya sebab masalah menyangkut status Ahok bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat.
“Ini hanya berhubungan dengan persoalan calon Gubernur DKI Jakarta yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum,” kata dia.
Selain itu, kata Dadang, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat bahwa Basuki Tjahaja Purnama masih dapat melanjutkan kembali jabatan gGubernurnya karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu pasal 156 dan 156 a, ada ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan ada yang 5 tahun.
“Kemendagri menganggap sebelum ada tuntutan resmi jaksa dan pasal yang dijadikan tuntutan maka pemberhentian sementara kepada Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi, sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya.
“Jadi terjadi perbedaan pendapat, tidak ada pelanggaran Undang-Undang oleh pemerintah. Ini adalah ruang perbedaan penafsiran,” kata dia.
Sebelumnya, usulan hak angket yang didukung empat fraksi di DPR, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Usulan hak angket itu telah ditanda tangani 90 anggota, yang berarti lebih dari cukup sebagai syarat pengajuan hak angket, yakni minimal 25 tanda tangan anggota DPR dari minimal dua fraksi.
“Nanti kita lihat di paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...