Hanura Nilai Penundaan Revisi UU KPK Bisa Menjadi Bom Waktu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding mengatakan, penundaan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bisa menjadi bom waktu.
"Saya kira Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya merespon reaksi publik yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Saya kira Jokowi tidak tegas melakukan penolakan. Hanya sebatas penundaan. Jokowi menyetujui revisi ini, cuma perlu sosialisasi revisi UU KPK," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/2).
Menurut Sudding penundaan revisi UU KPK tersebut bisa menjadi bom waktu.
"Bisa jadi bom waktu atau tetap dilanjutkan pembahasannya. Ya, saya kira bisa, sepanjang UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak dikeluarkan Prolegnas," kata dia.
Menurut Sudding, seharusnya pemerintah harus tegas melakukan penolakan.
"Pemerintah punya kewenangan, menolak, seperti kejadian sebelumnya, dikeluarkan dari Prolegnas," kata dia.
Sudding juga mempertanyakan sikap DPR yang melakukan rapat konsultasi sementara UU itu belum diparipurnakan.
Menurut Sudding, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 soal tata pembentukan tata perundang-undangan, diatur b ahwa seharusnya proses pembahasan RUU tersebut ada di DPR.
"Kenapa pimpinan DPR menkonsultasikannya? Ini ketedeloran, Presiden Jokowi mengambil poin di mata publik," kata dia.
Sebelumnya pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers usai menggelar rapat konsultasi dengan pemimpin DPR dan pemimpin fraksi fraksi di DPR, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Senin (22/2).
Menurutnya, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2016 ini. Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...