Hanura Sepakat Hukuman Mati untuk Tersangka Vaksin Palsu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura, Dadang Rusdiana, sepakat hukuman mati dijatuhkan kepada para tersangka kasus vaksin palsu yang belakangan ini mencuat.
“Iya sepakat mereka yang terlibat harus dihukum berat, kalau ternyata vaksin itu berdampak buruk bagi anak, hukuman mati adalah hukuman setimpal,” kata Dadang saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Rabu (29/6).
Menurut Dadang, kasus vaksi palsu yang beredar luas sangat memperhatinkan karena yang menjadi korban adalah anak balita.
“Ini memprihatinkan karena yang menjadi korban adalah anak balita. Tentunya pelaku harus dihukum berat dan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk Kementrian Kesehatan bagaimana mengendalikan peredaran vaksin agar masyarakat merasa aman," kata dia.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dari 10 orang yang ditahan, lima orang di antara mereka diduga sebagai produsen, dua orang kurir, 2 orang penjual atau distributor, dan seorang pencetak label.
Pemalsuan ini sudah berlangsung sejak 2003, dan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Keuntungan yang didapat dari praktik itu mencapai Rp 25 juta setiap minggu.
Polisi, kata Boy, masih mengembangkan penyelidikan kasus ini terkait dugaan keterlibatan aparat negara.
“Karena vaksin ini kan obat yang distribusinya khusus ya, tidak bisa melalui jalur bebas. Biasanya (distribusi) dilakukan dinas-dinas kesehatan yang berada di daerah,” kata Boy.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 42 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengadaan vaksin hingga distribusi menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah (pusat dan daerah) bertanggung jawab terhadap pengadaan yaitu membeli dari perusahaan farmasi, lalu pemerintah pula yang mendistribusikannya.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...