Loading...
OPINI
Penulis: Mory Yana Gultom 00:00 WIB | Senin, 09 Mei 2016

Hapuskan Ujian Nasional!

Ujian Nasional sudah sering dikritik. Mengapa Mendikbud tetap mempertahankannya?

SATUHARAPAN.COM - Beberapa waktu yang lalu, Ombudsman menyampaikan hasil temuan dan saran-sarannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/sederajat. Kita tentu tak menutup mata pada hal baik yang telah diupayakan dan yang dicapai. Maka Ombudsman misalnya, mengapresiasi upaya Pemerintah melalui Kemendikbud RI yang terus memperbaiki penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), antara lain dengan tidak menjadikan UN sebagai penentu, membuka dan memanfaatkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN), dan mendorong lebih banyak sekolah mengikuti sistem Computer Based Test.

Namun berdasarkan monitoring yang dilakukan di seluruh sebaran Provinsi, Ombudsman memberikan catatan pada beberapa hal yang dipandang sebagai kelemahan. Memang pada awalnya yang tampak adalah kasus-kasus pelanggaran yang sudah umum. Tetapi jika benang merahnya ditarik, maka akan terbentuk sebuah pola yang bersifat sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga paska pelaksanaan.

Pertama, Quality control terhadap jumlah naskah soal dan Lembar Jawaban sesuai kebutuhan peserta. Ujian Nasional diikuti oleh peserta didik dari program reguler maupun program inklusi. Ombudsman menemukan peserta didik program inklusi terpaksa harus mengerjakan naskah soal UN reguler akibat tidak tersedianya soal untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Selain itu, marak ditemukan kekurangan jumlah naskah soal, paket soal tertukar dengan paket soal lain atau terdapat ketidaksesuaian isi dengan judul/keterangan pada amplop. Hal ini mengakibatkan peserta didik harus mengikuti UN susulan.

Kedua, pengamanan pada distribusi dan penyimpanan naskah soal. Distribusi ini seharusnya mendapatkan pengamanan yang memadai, mengingat naskah soal merupakan dokumen negara. Kenyataannya, prosedur yang diterapkan tidak merata. Implikasinya, patut diduga adanya kemungkinan oknum yang ingin mendapatkan keuntungan “bermain” di tahap ini. Dugaan ini semakin kuat ketika ditemukan seorang siswa sudah memiliki naskah soal sebelum ujian diselengarakan. Anehnya, soal tersebut seharusnya diperuntukkan bagi daerah lain.

Ketiga, peredaran dokumen-dokumen yang diduga kunci jawaban ditemukan hampir di seluruh provinsi yang dipantau, bahkan di sekolah-sekolah peraih indeks integritas tinggi di tahun sebelumnya.

Keempat, lemahnya Pelaksanaan fungsi pengawas ruang ujian. Tugas pengawas sebagaimana diatur dalam POS UN diabaikan. Misalnya, membiarkan siswa bekerjasama bahkan membawa dan menggunakan alat komunikasi di ruang ujian. Hal ini diperparah pula dengan tidak adanya implementasi penegakan sanksi bagi pengawas melakukan pelanggaran tersebut. Kondisi ini berimplikasi pada kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian. Mereka bebas berdiskusi, saling berkirim jawaban melalui posel, bahkan menghampiri rekannya ke meja lain karena pengawas “masa bodo”.

 

Hapuskan Ujian Nasional

Mendikbud pun kemudian menanggapi paparan tersebut. Dari semua hal yang disampaikan, ada beberapa yang menjadi poin perhatian sekaligus kritik saya secara pribadi. Sekali lagi, ini pendapat pribadi, bukan atas nama Ombudsman Republik Indonesia.

Pertama, beliau menyampaikan bahwa temuan Ombudsman hanya bersifat kasuistis dan wajar terjadi di Indonesia. Ia menganalogikan dengan pengendara yang masih melanggar lampu merah, dan hal tersebut sampai kapanpun akan tetap ada.

Jujur saya kaget dengan pernyataan itu.  Ternyata kondisi ini dipandang hanya pada tataran permukaannya saja. Tidakkah pemerintah melihat ini sebagai sebuah kegagalan sistem pendidikan? Benarkah temuan-temuan kelemahan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional yang sudah terpola sedemikian masih bisa disimpulkan sebagai peristiwa kasuistis dan wajar? Rasanya tidak. Pelanggaran-pelanggaran itu justru menunjukkan ketidakjujuran yang membudaya karena tidak adanya ketegasan dan penegakan sanksi. Maka gagallah pendidikan moral yang seharusnya ditanamkan di bangku sekolah.

Kedua, saran Ombudsman untuk mengalihkan soal UN menjadi bentuk essay dinilai tidak realistis, dengan alasan bahwa hal itu akan berimplikasi pada pembengkakan anggaran koreksi. Menurutnya, model soal ini akan tepat diplikasikan jika tujuannya untuk menguji daya nalar siswa. Sementara Ujian Nasional lebih dtujukan sebagai instrumen standarisasi.

Ah, betapa beraninya pemerintah menguji standar pendidikan Indonesia hanya dengan UN. Padahal masih banyak sekolah-sekolah yang berjalan tanpa memenuhi standar dari banyak sisi. Mulai dari kualitas dan kuantitas guru, fasilitas sekolah, bahkan akses ke sekolah  yang tidak memadai. Adilkah jika dalam kesenjangan yang amat mencolok itu kemudian semua sekolah diwajibkan menghadapi soal yang sama dengan alasan standarisasi? Sebenarnya standar yang dimaksud pemerintah itu seperti apa? Nalar saya tak mampu memahami. Maaf.

Ketiga, konon hasil Ujian Nasional akan digunakan sebagai pemetaan mutu pendidikan. Tetapi sampai sekarang kita belum pernah melihat buah pemetaan dimaksud. Padahal, ujian Nasioanal sudah belasan kali diselenggarakan. Pendidikan di Papua misalnya, masih saja tertinggal jauh dari daerah lain.

Lagipula, untuk saat sekarang ini, bukankah mutu pendidikan kita masih bisa terlihat jelas tanpa harus menggunakan instrumen berupa ujian nasional? Atau pemerintah sebaiknya lakukan saja survey langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Itu jauh lebih akurat dan didukung dengan besarnya anggaran di bidang pendidikan. Setelah semua sekolah memenuhi standar, maka silakan pemerintah menguji para siswanya dengan soal yang sudah terstandarisasi juga. Hemat saya, itu baru namanya adil.

Keempat, Mendikbud berdalih bahwa kunci jawaban UN yang beredar di kalangan siswa hanya merupakan deretan alphabet yang diberi nomor. Bukan kunci jawaban yang benar. Tidak ada kebocoran soal, apalagi kunci jawaban. Tampaknya kesimpulan itu diambil terlalu terburu-buru. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara saat itu bahkan sudah memaparkan hasil analisanya terkait temuan mereka. Dalam setiap nomor, ada kata-kata kunci yang sesuai dengan naskah asli soal. Artinya, ini memang bukan sekadar deretan alphabet seperti yang disampaikan Bapak Menteri. Atau mari kita beranggapan bahwa itu memang tidak benar. Pertanyaan berikutnya adalah, mengapa pemerintah membiarkan? Bukankah itu penipuan massal?

Kelima, Ombudsman diminta mencari pola permasalahan dalam pendidikan Indonesia, salah satunya UN, serta memberikan solusi yang lebih konkret. Benar bahwa perbaikan pendidikan adalah tugas seluruh warga negara, dan Ombudsman berkepentingan mengawasi agar penyelenggaraannya berjalan dengan baik. Namun akan menjadi sebuah anomali jika Mendikbud yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini kembali melempar bola kepada Ombudsman.

Pada akhirnya, jika Ujian Nasional hanya akan melahirkan persoalan-persoalan yang sama setiap tahun, sementara pemerintah tidak mampu memutus rantainya, maka lebih baik dihapuskan!

 

Penulis adalah Asisten pada Ombudsman RI

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home