Harga Ikan Naik 20 Persen Jelang Puasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Harga ikan cenderung mengalami kenaikan hingga sekitar 20 persen menjelang datangnya bulan puasa, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan berbagai upaya untuk stabilisasi harga perikanan.
"Menjelang puasa dan lebaran, harga ikan secara umum diperkirakan cenderung mengalami kenaikan sebesar 10-20 persen," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Senin.
Menurut Saut, kenaikan itu selain karena psikologis harga naik memasuki puasa dan lebaran, serta karena akibat meningkatnya permintaan ikan dan juga keterbatasan pasokan khususnya ikan laut.
Dia memaparkan, tren pola peningkatan harga ikan yang terjadi di beberapa kota besar adalah bahwa kenaikan harga ikan akan dimulai pada H-7 sebelum puasa.
Namun memasuki pekan ke-2 bulan puasa, lanjutnya, harga akan kembali normal dan baru akan meningkat kembali H-4 sampai H+7 lebaran. "Kenaikan harga ikan menjelang lebaran lebih dipengaruhi oleh mulai berkurangnya nelayan yang melaut dan berkurangnya pedagang ikan," kata Saut.
Dirjen P2HP mengungkapkan, permintaan ikan di beberapa daerah yang diperkirakan akan mengalami kenaikan adalah jenis-jenis ikan tertentu antara lain udang, gurame, lele dan nila (Yogyakarta), Gurame dan nila (Bandung), Bandeng (Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jabodetabek dan Banten), dan kerapu (Manado).
Sedangkan ikan yang paling luas permintaannya, ujar dia, adalah kembung, tongkol, dan bandeng.
Sejumlah program dan kegiatan yang sudah dan akan dilakukan oleh KKP dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan pasokan antara lain Konsolidasi dan komunikasi dengan pemasok besar, ritel modern, asosiasi untuk mengamankan pasokan dan permintaan.
Selain itu, upaya stabilisasi harga lainnya adalah bazar produk/pasar ikan murah di Jabodetabek dan Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh Indonesia berdasarkan surat imbauan Dirjen P2HP, serta memonitoring pasokan dan harga.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, agar nantinya pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga khususnya pada waktu-waktu tertentu. "Minggu ini akan ada rapat terkait perpres tersebut," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, seusai menghadiri acara Peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di Jakarta, Minggu (10/5).
Rachmat Gobel mengatakan, perpres tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mendag menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga harga barang strategis khususnya bahan pokok, dan langkah tersebut sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.
Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama, dan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.
Dalam kebijakan tersebut, yang akan diatur antara lain adalah Menteri Perdagangan (Mendag) diberi kewenangan menetapkan kebijakan harga komoditas pangan utama seperti beras, kedelai, jagung, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.(Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...