Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:49 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Harga Patokan Ekspor CPO dan Kakao Naik

Partogi Pangaribuan (Foto:Antaranews)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) dan Kakao untuk April 2015 disebabkan menguatnya komoditas harga internasional kedua produk tersebut.

"Peningkatan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) periode April 2015 sebesar 627 per Metrik Ton (MT) atau naik 3 dollar AS atau 0,5 persen dibandingkan Maret 2015. Sedangkan harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao juga mengalami kenaikan sebesar 115,01 dollar AS atau 4,09 persen yaitu menjadi 2.928,42 per MT dari 2.813,41 dollar AS per MT.

Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik sebesar 112 dollar AS atau 4,4 persen menjadi 2.630 per MT dari 2.518 dollar AS per MT pada periode November. Partogi mengatakan, penetapan ini didasarkan pada harga referensi CPO 698,19 dollar AS per MT, yang naik sebesar 3,29 dollar AS atau 0,47 persen dari periode bulan sebelumnya yaitu 694,90 dollar AS per MT.

Sementara itu, Bea Keluar CPO untuk April 2015 yang tercantum pada kolom 1, lampiran II PMK 128 Tahun 2013 sebesar 0 persen, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Maret 2015.

Adapun produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK adalah produk CPO, biji kakao, kayu dan kulit. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen, di mana hal tersebut tercantum pada kolom 3, lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Penetapan HPE CPO periode April 2015 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Jumat (27/3).

Penetapan HPE produk pertanian dan kehutanan periode April 2015 ini dilakukan setelah pemerintah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional.  (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home