Loading...
OPINI
Penulis: Samsudin Berlian 00:00 WIB | Senin, 08 Februari 2016

Hargai Manusia, Bukan Agama!

SATUHARAPAN.COM - “Hargailah pendapat orang lain”, demikian nasihat buruk yang dilantunkan kian kemari oleh para pegiat kerukunan sebagai kunci nada menuju dan atau memelihara masyarakat selaras penuh damai solidaritas. Menghargai pendapat, apabila perlu dinasihatkan dan diserukan, hanya berarti satu hal—orang yang dinasihati itu berpendapat bahwa pendapat yang disuruh-hargai itu tidak layak dihargai.

Mengajak publik menghargai pendapat berarti mengajak orang banyak mengubah pendapat mereka tentang pendapat yang disuruh-hargai itu. Pada dirinya sendiri, ajakan itu tidak buruk. Bahkan, pada tataran personal, seruan itu persis sama nilainya dengan nasihat-nasihat luhur lain yang biasa diajarkan kepada anak-anak dan orang-orang prabijak. Akan tetapi, sebagai seruan kepada publik, sebagai ajakan agar penghargaan kepada pendapat orang lain dijadikan standar dan acuan bagi keberlangsungan suatu masyarakat rukun, ia membawa serta tekanan atau stigma sosial terhadap mereka yang menolak, dengan alasan apa pun, menghargai pendapat orang lain.

Ketika penghargaan terhadap pendapat orang lain menjadi ideal sementara penolakannya menjadi stigma di dalam masyarakat, terjadilah hal-hal yang buruk. Antara lain, pertama, substansi pendapat itu sendiri menjadi tabu, tidak bisa lagi secara bebas dan terbuka diperdebatkan. Inilah yang telah terjadi misalnya dengan topik-topik yang dikelompokkan ke dalam istilah hantam-kromo SARA (sukubangsa, agama, ras, dan antargolongan). Pembicaraan tentang SARA tidak bisa berlangsung leluasa karena banyak orang merasa bahwa isi pembicaraan itu sendiri sudah merupakan sesuatu yang buruk.

Kedua, bahkan apabila substansinya dibicarakan, orang tidak berani mengemukakan apa yang ada di dalam pikirannya. Dari luar sudah ditetapkan bahwa pendapat orang harus dihargai. Karena itu kritik menjadi anathema. Tidak terjadi pembicaraan yang jujur, melainkan terciptalah kamar-gaung yang di dalamnya setiap orang saling puji dan saling umpak.

Ketiga, sementara mereka yang berprihatin dan berkehendak baik justru takut berkata-kata dengan jujur dan terbuka, pembahasan real tentang topik-topik itu lalu dikuasai dan diarahkan oleh mereka yang tidak peduli kepada kerukunan masyarakat, yang hanya mau menang sendiri dengan menekan dan menindas kelompok-kelompok lemah yang berbeda dari mereka, yakni, kelompok-kelompok fanatik buta dan ekstremis tak berhati nurani. Mereka berkoar-koar meneriakkan kebengisan terhadap minoritas agama sementara para pecinta kerukunan hanya berbisik gagap tak tegap.

Keempat, tidak terjadi dialog efektif, karena tidak ada orang yang berhasil dibujuk untuk sampai pada kesimpulannya sendiri, bahwa pendapat yang semula tidak dihargainya itu memang ternyata layak dihargai. Hanya ada tekanan formal untuk menghargai, tapi tidak ada pencerahan substansial untuk sampai kepada penghargaan itu secara mandiri. Sementara jurang di antara mereka yang cinta kerukunan dalam kepelbagaian dan mereka yang haus kemenangan dalam keseragaman tetap gagal dijembatani, mereka yang tidak menghargai pendapat orang lain, tapi berpotensi belajar banyak tentang keindahan keragaman, justru tak terjangkau dan tak terlibat. Sebab, bagaimanakah orang akan terbuka mempertimbangkan pendapat orang lain apabila sejak awal pendapat mereka—bahwa pendapat tertentu orang lain itu tidak patut dihargai—sudah tidak dihargai? Apa guna memulai diskusi apabila keputusan akhir sudah tersimpul?

Ketika seruan “hargailah pendapat orang lain” dianggap nilai kebaikan yang selalu baik dan dengan sendirinya baik di dalam segala situasi kehidupan masyarakat, ketika ia menjadi prasyarat kerukunan, maka ia menjadi seruan anti-logika, anti-intelektual, anti-akalbudi, anti-kebebasan pikiran, dan anti-kebebasan pendapat. Tentu saja, orang bebas menyerukan ajakan ini, baik dengan marah maupun dengan senyum. Tapi tuduhan di balik seruan itu tidak bisa disembunyikan, yakni bahwa orang yang tidak menghargai pendapat orang lain adalah picik, sempit pikiran, atau bahkan berpotensi menggiring orang ke arah ekstremisme dan fanatisme berkekerasan.

Tuduhan implisit itu adalah racun di dalam seruan itu. Inilah sari racun itu: bahwa ajakan untuk menghargai pendapat orang lain dilandasi prinsip bahwa orang tidak patut memiliki pendapat tidak menghargai pendapat orang lain. Orang bebas berpendapat, kecuali pendapat bahwa pendapat tertentu orang lain tidak pantas dihargai. “Hargailah pendapat orang lain”, dengan kata lain, adalah bahasa yang hanya pantas dipakai polisi pikiran.

Racun itu telah meresap ke dalam berbagai dialog kerukunan agama dalam bentuk ungkapan, “Hargailah agama orang lain” atau “Hargailah keyakinan orang lain”. Banyak orang mengalami kesulitan dengan seruan itu—dan di sini yang dimaksudkan bukanlah ekstremis yang membunuh, melukai, mengusir, atau menghancurkan harta orang lain atas nama agama, melainkan orang-orang beragama yang “biasa-biasa”—karena adalah kenyataan yang meluas bahwa salah satu prinsip utama di dalam setiap ajaran agama adalah bahwa agamanya adalah satu-satunya yang benar, atau paling benar, atau lebih benar daripada agama-agama lain mana pun. Bagaimanakah caranya menyuruh orang untuk secara prinsip akan menghargai agama yang secara prinsip sudah dia anggap keliru?

Oh, anda bilang apa? Bukan itu maksudnya? Kalau begitu baiklah kita kaji perinci. Apa maksud seruan menghargai agama lain? Menganutnya? Tentu tidak. Menerimanya sebagai kebenaran? Bukan. Mengajarkannya kepada anak-anak? Amit-amit. Semua agama sama saja? Mungkin sebagian orang percaya ini. Tapi slogan ini hanya layak ditanggapi serius apabila tiba harinya ketika Sri Paus mengucapkan Kalimat Syahadat dalam khotbah tahun barunya dan Salat Jumat ditutup dalam nama Tuhan Yesus Sang Juruselamat. Agama lain itu semuanya bermaksud baik sama seperti agamaku? Iyalah, cuma agak keliru; agamaku, sedikit atau banyak, masih lebih baik. Campur saja semua agama jadi satu agama super? Hanya kalau agama Taowedtriptaurinqur sudah buka cabang di setiap pasar dan pelabuhan.

Mencari common ground? Bagus sekali. Tapi, pikirkanlah sejenak, itu justru berarti tidak menghargai pendapat orang lain. Fakta bahwa common ground perlu dicari kemudian dipupuk dan disebarkan adalah bukti bahwa pendapat yang bisa dihargai itu sulit terlihat dengan sendirinya dan harus dipisahkan dan dikhususkan dari pendapat yang tidak dihargai. Jadi, mencari common ground berarti menguji dan mengaji pandangan orang lain dengan kritis, menghargai yang patut dihargai, membuang yang tidak dihargai. Ini bukan menghargai pendapat atau ajaran orang lain begitu saja dari sononya.

Hanya apabila “pendapat untuk tidak menghargai pendapat orang lain” ikut pula dihargai—ketika seseorang yang semula tidak menghargai pendapat orang lain itu tetap bebas, tanpa stigma sosial atau intelektual, untuk sampai pada kesimpulan bahwa pendapat yang tidak dihargainya itu memang tidak layak dia hargai—bisalah terjadi dialog yang jujur dan terbuka serta, insyaallah, berbuah kerukunan yang lebih luas. Sebab hanya di dalam kebebasanlah suatu penghargaan baru yang jujur bisa lahir dari dalam hati.

Ah, tapi bukankah itulah persisnya makna seruan “hargailah agama orang lain”? Tidak sama. Pendapat, pikiran, gagasan, ide, apabila diwajibkan dihargai secara sosial atau, apalagi, secara legal, akan menjadi beku. Pendapat boleh dihargai. Pendapat yang sangat baik dan bagus biasanya mendapatkan posisi yang sangat tinggi di dalam pandangan masyarakat. Itulah keadaan yang baik—bahwa pendapat yang memang berharga akan dengan sendirinya dihargai, dan pendapat yang tidak berharga akan mati.

Tapi pendapat tidak wajib dihargai dan tidak pantas diwajibkan dihargai. Pendapat tidak butuh toleransi. Pendapat boleh dikritik dicerca bahkan dihina. Sejarah masyarakat manusia sudah sangat gamblang, tidak memungkinkan tafsiran alternatif lain: kemajuan hanya tercapai ketika pendapat dan semua sanak kandangnya seperti pandangan, filsafat, ideologi, dogma agama, tradisi, sains, diperlakukan dengan penuh kecurigaan. Hanya di bawah tekanan kritik dan penentangan, pendapat yang bernilai akan lahir dan berkembang, serta menghasilkan buah-buah manis bagi masyarakat yang rajin menguji setiap gagasan. Sebaliknya, ketika suatu gagasan dipermuliakan sebagai kewajiban di dalam suatu masyarakat, beku dan mundurlah masyarakat itu, bahkan mati. Dan jauh sebelum eksistensi fisiknya berakhir, jiwanya sudah lama hilang.

Penghargaan, penghormatan, dan toleransi wajib ditujukan bukan kepada pandangan atau gagasan, melainkan kepada orang per orang, kelompok orang, hak milik orang, dan hak kebebasan orang, termasuk haknya untuk berpendapat apa saja, termasuk pendapat yang picik dan tak bernilai tinggi. Pendapat, termasuk pendapat ketua RT, presiden negeri, ketua parlemen, ulama, ilmuwan, mertua, siapa saja, sebaliknya justru harus terus-menerus diuji dan diasah; dan hak orang untuk menguji dan mengasah pendapat harus selalu dihargai, apabila diinginkan lahirnya pendapat bernilai berlian dan matinya pendapat kualitas sampah, serta terciptanya suatu relasi yang jujur dan saling-hormat, bukan relasi saling-tekan dan saling-terkam, juga bukan relasi munafik saling-puja walau tak suka. Penghormatan dan penghargaan sejati justru terbukti ketika kita bisa berkata, “Aku tidak setuju pendapatmu. Aku tidak menilai tinggi ajaran agamamu. Aku tidak memuliakan agamamu. Aku tidak menyembah Tuhanmu. Tapi aku menghormati kamu, aku menghargai kamu yang memiliki pendapat dan agama yang tidak aku hargai.” Penghormatan dan penghargaan itu mewujud di dalam bentuk pembiaran dan sokongan terhadap orang-orang berpandangan lain dan beragama lain untuk beribadah dan mengajarkan, bahkan menyebarkan ajaran-ajaran agama mereka. Apabila kita hanya bisa menghargai orang yang pendapatnya kita hargai, penghargaan kita itu mudah dan murah; pada intinya kita masih menuntut keseragaman. Tapi apabila kita menghargai orang yang pendapatnya tidak kita hargai, di situlah letak toleransi dan kerukunan yang sebenarnya. Di situlah terletak keindahan perbedaan dan keberagaman.

Para aktivis dan pejuang kerukunan hendaklah berhenti menyuruh orang menghargai agama orang lain. Bangunlah kerukunan agama di atas dasar kewajiban sosial dan legal untuk menghormati orang, bukan menghormati agama. Menghormati orang sebagai basis kerukunan beragama berarti menghormati hak orang untuk hidup, untuk memiliki rumah ibadah dan menyelenggarakan ibadah di tempat mana pun yang mereka miliki atau yang berhak mereka pakai secara legal, untuk menjalankan ajaran agama mereka sejauh tidak membahayakan orang lain atau milik orang lain secara fisik, termasuk untuk menyebarkan agama mereka kepada siapa pun.

Penghormatan dan penghargaan ini pun tidak cukup hanya di antara sesama pengikut agama, melainkan harus mencakup mereka yang tidak beragama atau menolak agama. Manusia ateis sama haknya, sama nilainya, sama berharganya, dengan manusia teis. Persis sama! Stigma, bahkan kriminalitas, yang dikenakan kepada ateis di negeri ini senyatanya adalah stigma dan kriminalitas yang melekat pada diri para teis itu sendiri, yang dengan angkuhnya, sambil merendah menghamba di dalam doa dan ibadah mereka, merasa berhak dengan angkuh mengangkat diri sendiri menjadi hakim atas nama Tuhan di muka bumi untuk menentukan nasib orang lain. Mereka memohon-mohon surga dari Tuhan mereka dengan doa dan puasa, tapi begitu lutut dan jidat mereka lepas dari lantai seketika itu mereka dengan garang mengeluarkan surat keputusan yang menentukan nasib orang lain: siapa ke surga siapa ke neraka, siapa merdeka siapa masuk penjara.

Hukum yang tidak mencerminkan penghormatan kepada hak orang untuk beragama atau tidak beragama, untuk beribadah atau tidak beribadah, adalah hukum yang merusak kerukunan beragama. Selama hukum seperti itu dipelihara, selama itu pulalah penindasan terhadap kelompok-kelompok lemah—baik terhadap agama lain, aliran lain, agama asli Nusantara, maupun tanpa-agama—akan terus berlangsung, dilakukan oleh kelompok antitoleransi, pejabat negara ekstremis, partai politik oportunis, dan oleh negara sendiri secara institusional.

Tuntutan untuk menghargai agama, ketika diterapkan oleh negara, selalu menjadi, telah menjadi, dan akan menjadi tekanan untuk menghinakan dan menindas orang-orang yang beragama berbeda, atau beraliran agama berbeda, atau tidak beragama.

Kerukunan beragama hanya akan mewujud, ketika berlaku prinsip bahwa agama ada untuk manusia, bukan manusia untuk agama.

 

Penulis adalah mantan wartawan, pengamat bahasa

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home