Hari Bumi 2019, Saatnya Bergerak Memulihkan Bumi
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2019, Senin (22/4) siang Aliansi Muda-Mudi Membumi (AM-MM) Yogyakarta melakukan aksi mengajak masyarakat yang berada sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta untuk menyadari keadaan di sekitar, dan bertukar pikiran sekaligus menguatkan gerakan masyarakat sipil untuk keadilan ekologis.
Aliansi Muda-Mudi Membumi melihat dinamika gerakan lingkungan perlu lebih banyak memasukkan kajian yang saling terkait dan membongkar pemahaman yang salah tentang tanah, air, dan berbagai kandungan mineral sebagai aset dan sumber pendapatan daerah. Pemahaman tersebut telah mendorong proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam yang telah merusak lingkungan dan berbagai kehidupan di sekitarnya.
Dalam aksinya, mengutip dari beberapa sumber Aliansi Muda-Mudi Membumi Yogyakarta menyebutkan data bencana tidak cukup disebut “data bencana alam”, karena 99.08 persen kejadian yang dicatat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah bencana ekologis (Walhi, 2018). Masalah alih fungsi lahan juga terkait dengan modus perampasan yang berujung pada krisis ruang hidup. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat tahun 2014-2018 terdapat 41 orang meninggal dunia, 546 orang dianiaya, hingga 51 orang ditembak karena mempertahankan lahan pertanian dan ruang hidupnya.
Aliansi Muda-Mudi Membumi Yogyakarta melihat masalah agraria dan lingkungan timbul karena krisis ekonomi-politik, di antaranya karena pemerintah membuat kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak negatif pembangunan infrastruktur.
Dalam Peringatan Hari Bumi 2019 tersebut, aliansi Muda-Mudi Membumi Yogyakarta bersama beberapa elemen masyarakat meminta Pemerintah Daerah DIY dan Republik Indonesia, untuk segera mencari dan melaksanakan solusi dari masalah-masalah di antaranya:
- Masalah pariwisata, kerusakan bentang alam akibat penguasaan tanah, sampah, yang seluruhnya mengakibatkan siklus bencana ekologis.
- Masalah pengelolaan sampah dan limbah di seluruh wilayah di Indonesia.
- Masalah akibat pertambangan yang berlangsung di dalam dan di atas bumi.
- Masalah energi kotor.
Selain pernyataan sikap AM-MM Yogyakarta juga menyampaikan tuntutan untuk masalah-masalah yang mendesak yaitu:
- Mencabut seluruh tuduhan, membatalkan, dan mencegah upaya mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup.
- Mencabut dan membatalkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
- Mencabut dan membatalkan Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang menurunkan berbagai produk, di antaranya Peraturan Daerah tentang Pertanahan dan Tata Ruang, yang mengeksploitasi bentang alam dalam wilayah Pemda DIY.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...