Hari Ini Hari Batik Nasional, Wajib Pakai Batik
JAKARTA, SATUHARAPAN - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengingatkan masyarakat di seluruh Tanah Air untuk mengenakan batik pada Kamis (2/10) ini, karena bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
Melalui surat edaran Nomor SE-11/Seskab/X/2013, tertanggal 1 Oktober 2014, Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya agar memakai baju batik pada Kamis, 2 Oktober.
Seskab Dipo Alam juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan wali kota mewajibkan seluruh pegawai pemda memakai baju batik.
Perintah wajib memakai baju batik, juga dilayangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar seluruh pegawai BUMN memakai baju batik pada Hari Batik Nasional, 2 Oktober ini.
Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, setiap 2 Oktober telah dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.
Pemilihan 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO, yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
Peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober 2014 ini telah memasuki tahun keempat. Penetapan Hari Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif di forum internasional, serta untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Presiden menyatakan, penetapan Hari Batik sebagai wujud rasa syukur dan juga sebagai pendorong untuk terus mengembangkan batik nasional. (setkab.go.id)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...